Batanghari, AP – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang di lakukan oleh tim sapu bersih (saber) Kabupaten Batanghari terhadap empat orang pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, terminal Muara Bulian sampai saat ini belum beroperasi.
Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Batanghari, Syopyan menyebutkan pasca operasi OTT terhadap empat orang pegawai dishub, hingga saat ini terminal muara bulian tidak di operasikan karena menunggu kebijakan maupun keputusan dari Bupati Batanghari Ir Syahirsah, “iya, terminal muara bulian sudah tidak aktif pasca operasi OTT,” sebut Syopyan.
Syopyan mengatakan terhitung hari ini (kemarin, red) sudah selama 13 hari terminal Muara Bulian tutup dan tidak ada Aktivitas pemunggutan restribusi oleh petugas dinas perhubungan kabupaten batanghari, “masuk hari ini, terhitung sudah 13 hari, terminal tutup,” ucap Sopyan
Dijelaskan Sopyan tidak beroperasi terminal Muara Bulian berdampak berkurangmya pendapat asli daerah (PAD) Kabupaten Batanghri sebagaimana diketahui pemerintah kabupaten batanghari telah menargetkan pendapatan asli darah dari retribusi mealui terminal sebersar 513. 114.000 rupiah dalam satu tahunnya, karena tidak beroperasi PAD untuk Batanghari otomatis tidak beretambah dari Dishub, “dampak di tutup Terminal, PAD Batanghari dari Dishub juga tidak mengalir,” kata Syopyan.
Sopyan menjelaskan sebagai perbandinganan sejak dilakukan pengoperasian pemungutan retribusi selama 19 hari kerja hingga dialkukannya operasi OTT di terminal PAD yang sudah di kumpulkan sebesar 41. 333.000 rupiah dengan estimasi 2.500 .000 ribu rupiah perhari jika pemungutan di terminal muara bulian belum bisa di operasiakn maka berapa banyak PAD yang akan hilang, “selama 19 hari tidak beroperasi berapa PAD yang hilang,” sebut Syopyan.
Terpisah Ketua DPRD Batanghari Mahdan S.Kom kamis 2/2 menuturkan,Dirinya sepakat bahwa penarikan retrebusi di depan terminal dihentikan.
“Perda tang diundangkan tidak ada masalah.Yang menjadi persoalan itu tekhnis dilapangan.Jika Perda 20 tahun 2012 tersebut mengatur retrebusi jasa terminal.Maka selain jasa terminal tidak diberkenankan menarik retrebusi jika tidak diatur dalam dasar hukum,” sebutnya. Sup