Jambi, AP – Setelah menangkap dua kurir narkoba asal Aceh yang membawa 2,5 kilogram sabu-sabu impor dan seorang penerima barang haram itu di Jambi, penyidik Polda Jambi melakukan pengembangan kasus untuk membongkar sindikat jaringan itu.
Kabid Humas Polda Jambi, AKPB Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Sabtu, mengatakan para tersangka NY (48) dan seorang wanita berinisial YS (35) serta AJ (33), masih diperiksa intensif untuk memburu jaringannya.
Ketiga tersangka masih ditahan di sel Polda Jambi dan tersangka diduga merupakan anggota sindikat narkoba jaringan internasional.
Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, yang menangani kasus itu masih mendalami keterangan tersangka untuk mengejar pelaku lainnya baik yang ada di Jambi maupun di Aceh.
“Sekarang mereka masih diperiksa intensif dan keterangannya sangat diperlukan untuk pengembangan kasusnya,” kata AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka yakni NY dan YS mengakui sudah dua kali membawa narkoba jenis sabu-sabu kualitas satu atau impor ke Jambi dan keduanya merupakan kurir dari salah satu bandar di daerah asalnya.
Kuswahyudi mengatakan, keduanya diberi imbalan sejumlah uang yakni tersangka NY yang membawa 2Kg sabu diupah Rp20 juta, sementara YS membawa 500 gram sabu diupah Rp10 juta.
Kedua kurir ini ditangkap beberapa hari lalu dari bus yang mereka tumpangi dari Medan menuju Jambi dan mereka ditangkap anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi dari dua lokasi yang berbeda namun masih satu jaringan.
Diketahui, YS diamankan di depan Polsek Jujuhan, Kabupaten Bungo, pada Selasa (31/1) sekitar pukul 12.00 WIB di dalam bus ALS yang ditumpanginya. Barang bukti didapat dari dalam tas warna merah milik tersangka.
Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, ditangkap tersangka NY di dalam bus RAPI di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, KotaJambi dan diamankan barang bukti 2 Kg sabu di dalam tas.
Kedua pelaku mengakui barang bukti itu akan diserahkan ke AJ yang menunggu di loket RAPI, Simpang Rimbo, Kota Jambi dan sekitar pukul 20.00 WIB, AJ dibekuk dan keduanya langsung diamankan di Polda Jambi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 112, 114 dan 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ant