Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti tiga paket kecil dan satu unit timbangan digital, plastik ukuran kecil serta satu telepon genggam untuk transaksi dari pelaku.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi, Alamsyah Amir, di Jambi Selasa, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga bahwa pelaku berinisial AR (45) sering bertansaksi narkoba.
Anggota Satresnarkoba Polresta kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya tersangka AR yang berhasil ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di jalan Ali Hamzah Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada akhir pekan lalu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka tiga paket plasik kecil diduga sabu, satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh anggota Satres Narkoba Polresta Jambi, tersangka tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri dan memberikan barang bukti kepada polisi.
Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polresta Jambi guna ditindaklanjuti lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu diwaktu yang sama anggota Satresnarkoba Polres Batanghari juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan seorang tersangka wanita berinisial YI (28) Warga Desa Sungai Ligkar Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 11 peket kecil plastik bening diduga sabu, tiga paket plastik sedang diduga sabu, satu buah timbangan digital, uang tunai Rp751 ribu dan satu unit Hp.
Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi masyarakat yang merasa resah seringnya terjadi transaksi penjualan narkoba di daerah mereka dengan informasi tersebut anggota bergerak menyelidikin dan menangkap tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika. ant