Jambi, AP – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi menitipkan oknum pegawai DPRD Kota Jambi, MR (28), ke Lapas Klas II A Jambi, setelah ditangkap petugas BNN karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah diekspos kasusnya di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi kasus dengan tersangka MR oknum pegawai DPRD Kota Jambi yang terlibat narkoba ditahan di Lapas Jambi,” kata Kepala BNN Kota Jambi, Tri Setiyadi di Jambi Selasa (07/02).
Tersangka sudah dititipkan di lapas belum lama ini dan BNN juga telah memulai pemberkasan terhadap tersangka yang bertugas di kantor DPRD itu dan sekarang sedang dalam proses di kejaksaan.
Sebelumnya, dalam kasus itu ada dua oknum pegawai yang bertugas di DPRD Kota Jambi yang beberapa waktu lalu diamankan BNN Kota Jambi, MI (26), salah satu honorer di Komisi II DPRD Kota Jambi dan MR (28) yang bertugas di bagian Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Kota Jambi.
Penangkapan kedua pelaku diawali dari tersangka MI dimana dia diamankan di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim saat sedang mengemas paket sabu-sabu yang kemudian petugas melakukan penangkapan dan pengembangan yang berhasil menangkap lagi tersangka MR saat sedang bertugas.
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka sebanyak 14 paket sabu-sabu dan dua telepon genggam. Kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas paling berat seumur hidup. ant