Merangin, AP – Sidang perkara pembakaran Polsek Tabir, dengan terdakwa H. Fahmi, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Selasa (07/02).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa ini, digelar sekitar pukul 14.00 WIB. Kali ini kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi.
Dua orang saksi yang dihadirkan itu adalah saksi mahkota, atau terdakwa dalam perkara yang sama, yakni terkdakwa Romadan dan terdakwa Safarudin.
Dalam keterangannya saksi mengatakan tidak pernah melihat terdakwa H. Fahmi saat terjadi pembakaran Polsek Tabir Agustus 2016 lalu.
“Saya kenalnya pas sama-sama pada waktu di periksa pihak kepolisian, pada waktu kejadian saya tidak pernah melihat dia,” ungkap Safarudin.
Senada dengan Safarudin, Romadan juga mengatakan tidak melihat Fahmi di tempat kejadian, dan ataupun mendengarkan kata-kata yang berbau provokasi darinya.
“Saya tidak mendengar saudara Fahmi melontarkan kata-kata yang sifatnya memprovokasi massa, agar bertindak anarkis,” Terang Romadan.
Kuasa hukum terdakwa, Mudrika dibincangi usai persidangan mengatakan pihaknya semakin yakin kliennya tidak bersalah. Ini terbukti dari saksi yang dihadirkan, baik saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun saksi yang meringankan.
Dari 16 orang saksi yang dihadirkan di persidangan hanya dua orang yang mengatakan kliennya terlibat.
“Kita bisa lihat dari keterangan saksi, sedikit sekali dari saksi-saksi yang didatangkan, mengatakan klien kami bersalah. Namun semua itu tergantung hasil keputusan majelis hakim,” Kata Mudrika.
Menurutnya, kliennya tidak pernah merasa menyucapkan kata-kata provokasi, dan intinya, kliennya menolak BAP yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga menyatakan dirinya bersalah.
“Terdakwa menolak BAP yang dilakukan polisi, karena dia tidak pernah mengatakan kata bakar, ataupun kata-kata provokasi pada saat itu,” singkatnya. nzr