Batanghari, AP – Gelar perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Batanghari, oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli, menyimpulkan, perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, Rabu (08/02).
Kasus yang bergulir sejak operasi tangkap tangan oleh tim Saber Pungli 20 januari kemarin dengan mengamankan barang bukti berupa, Karcis dan Uang senilai Rp 1,8 juta, hanya mengarah ke sangsi administratif.
“Dari hasil gelar perkara OTT kedua kemarin (red), tim saber pungli mendapat sebuah kesimpulan bahwa kasus OTT Petugas Dishub Batanghari, tidak memenuhi unsur tindak pidana.Kesimpulan ini merupakan pendapat bersama semua tim yang hadir saat gelar perkara,” ujar Wakil Ketua Tim Saber Pungli Mukhlis, Kamis (09/02).
Lebihlanjut Dikatakan Mukhlis,kesimpulan hasil tim saber mengarah kepada sangsi administrasi,yang dalam hal ini serahkan kepada Bupati Batanghari.
“Kesimpulan rapat, kami serahkan kepada Bapak Bupati Batanghari.Untuk Oknum petugas Dishub ini akan diberikan sangsi administratif.Yang mana ini merupakan wilayah kebijakan Bupati.Apa sangsi ringan dan apakah sangsi berat,” sebutnya.
Diketahui gelar perkara pertama pada senin 30 januari 2017 lalu, saat dikonfirmasi awak media tentang arah unsur tindak pidana, tim saber pungli menyampaikan,bahwa barang bukti yang diamankan sudah mendekati bukti permulaan yang cukup dan tinggal melakukan kajian hukum. Sup