Jambi, AP – Rukun Tetangga (RT) 20 Kecamatan Alam Barajo, Jum’at (10/02) kemarin mendatangi anggota DPRD Kota Jambi, kedatangannya guna untuk mengajukan pemekaran wilayahnya tersebut.
Amran, Kepala Camat Alam Barajo membenarkan hal tersebut, dia mengatakan pemekaran tersebut dikarenakan di RT 20 itu sudah terlalu padat penduduknya, dengan jumlah 140 kepala keluarga (KK)
“masyarakat setuju untuk dimekarkan tapi saya katakaan harus dengan ketentuan atau sesuai prosedurnya,” jelasnya. Menurut amran, apa yang menjadi alasan masyarakat RT 20 tersebut untuk pemekaran adalah hal yang sangat mendasar, pasalnya selain dari pembangunan tentu dengan 140 KK sudah dirasa begitu banyak untuk satu RT.
“Jika ini nanti sudah disetujui, maka RT tersebut akan dipecah menjadi dua RT,” jelasnya.
Ahmad ketua RT 20 mengatakan pemekaran tersebut yang di fasilitasi dirinya sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Umumnya warga setuju untuk pemekaran,” kata ketua RT 20.
Dia mengklim sejauh ini dalam proses administrasi Pemekaran RT20 sudah berjalanan dengan ketentuan yang dan tidak akan menimbulkan permasalahan pada Administrasi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk karena pada umumnya warga Kecamatan Alam Barajo masih menggunakan Kecamatan Kota Baru.
“Kalau untuk Administrasi gak ada masalah karena pada umumnya masih pegang Kecamatan Kota Baru, jadi kalau sudah ada perubahan nanti akan dilakukan perubahan KTP,” katanya menjelaskan. (Bdh)