Sengeti, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan bebas Kepala Operasional PT Riki Kurnia Kertasepada (RKK) Munadi yang menjadi terdakwa kebakaran 600 lahan hektar pada 2015 di Kabupaten Muarojambi.
Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sengeti Lusy Fitriani mengatakan, vonis bebas itu tidak melalui pertimbangan keterangan saksi ahli dari Jakarta yang turun ke lokasi kebakaran.
Saksi ahli di dipersidangan menyebutkan kebakaran lahan 600 hektar itu terjadi pada 26 Agustus 2015 dan saat itu Munadi hanya memerintahkan dua pegawai perusahaan untuk melihat dan memantau saja.
“Ini diakui Munadi dalam persidangan, bahwa dia salah dan sudah jelas ada unsur kesengajaan,” kata Lusy.
Lusy mengatakan keterangan lain yang diberikan saksi ahli dalam persidangan menyatakan jika kebakaran yang terjadi terdapat di area perusahaan untuk masa tanam pada 2016.
Penjelasan salah satu saksi ahli yang menduga ada unsur kesengajaan. ant