Kualatungkal, AP – PT. Era Wira Foresindo (EWF) di KM 88 Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), disegel oleh pemerintah daerah. Perusahaan penampung sawit ini ditengarai tak ada izin dari Pemda Tanjabbar.
Aktivitas perusahaan tersebut saat ini sudah distop Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjabbar, dan Satpol PP. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjabbar, Suparjo, membenarkan penyegelan itu.
Menurutnya, sikap tegas tersebut diambil lantaran perusahaan melanggar soal perizinan. “Ini juga atas laporan dari aparat desa dan kecamatan terkait. Akhirnya kita bersepakat menghentikan operasional perusahaan tersebut,” bebernya.
Suparjo menilai keberadaan PT. Era Wira Foresindo tersebut menyalahi prosedur dan cenderung melabrak peraturan pemerintah daerah. Dia meminta semua perusahaan yang beroperasi di Tanjabbar harusnya memiliki izin terlebih dahulu sebelum melakukan operasi.
“Sebelum dampaknya lebih luas, apalagi di daerah ini sudah ada koperasi-koperasi yang bergerak dibidang yang sama malah protes. Inilah yang kita hindari,” tukasnya.
Menurutnya, Pemkab tidak perlu memberikan toleransi terhadap Perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi izin. “Kita tidak mempersulit. Siapa saja silahkan berinvetasi di Tanjabbar, asal prosedural,” paparnya.
Investor wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga tidak memunculkan persoalan di kemudian hari. Selain itu, satu kebiasaan yang kerap kali dilakukan pemilik modal adalah membangun lebih dahulu dan perizinan dilengkapi belakangan. “Sekarang tidak zamannya lagi seperti itu,” timpalnya. her