Merangin, AP – Iwan Wahyudi (27) warga Pelepat Ulu, Kabupaten Muara Bungo, tidak berkutik saat dibekuk jajaran Polsek Tabir, sekira pukul 12.00 WIB, Sabtu (11/02).
Iwan ditangkap, karena ada laporan dari ratusan warga Kampung Terendam, Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, pada Polsek Tabir beberapa hari lalu.
Pada Polisi, warga melaporkan Iwan telah melakukan penipuan dengan lebih kurang 134 warga Kampung Baruh. Dengan modus menjanjikan warga akan mendapat program transmigrasi di Kawasan Batu Kerbau, Kecematan Pelepat Ulu.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Paur Humas Polres Merangin, Ipda Sitorus SE mengatakan pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Merangin.
“Iya, sudah ditangkap kemarin, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Siturus.
Terkait dengan kerugian, Sitorus mengatakan, setiap kepala keluarga diminta oleh pelaku menyetorkan uang Rp. 350 Ribu. Sehingga dari 134 Kepala Keluarga (KK) yang ditipu uang yang terkumpul mencapai Rp.46.900.000.
“Namun setelah satu minggu mengumpulkan uang, ternyata pelaku tidak lagi kelihatan. Dan warga pun menanyakan program tersebut,” ungkapnya.
Warga kemudian mendapat informasi bahwa program transmigrasi yang dijanjikan pelaku tidak ada. Sehingga warga melaporkan ke Polsek Tabir.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
“Kasus ini masih dikembang dulu,” Singkat Sitorus. nzr