Sengeti, AP – Empat (4) Pasangan Calon (Paslon) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muarojambi nyaris saja didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tersebut, pasalnya 4 paslon ini baru menyerahkan Lappran Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) pada menit-menit terakhir aturan sesuai PKPU.
Dimana sebelumnya KPU Muarojambi telah memberikan warning tegas kepada setiap paslon agar menyerahkan LPPDK paling lambat Minggu 12 Februari 2017 pada pukul 18.00 Wib, ancaman dari warning ini adalah Diskualifikasi dari pencalonan Pilbup.
Ketua KPU Muarojambi, Edison SE saat dikonfirmasi pada Minggu (12/02) malam mengatakan bahwa 4 paslon telah menyerahkan LPPDK pada hari terakhir melalui tim penghubung masing-masing.
“Semuanya telah menyerahkan LPPDK, semuanya pada hari terakhir, ada yang pagi, siang, sore dan juga ada yang 1 jam sebelum batas akhir,”jawab Edison
Dari data yang didapat, Paslon paling pertama meyerahkan LPPDK adalah Paslon nomor urut 3, Masnah – BBS yang menyerahkan LPPDK pada pukul 09.30 Wib, dimana total Dana Kampanye berjumlah Rp. 3.055.000.000 dan Saldo Rekening Khusus berjumlah Rp 1.041.293.
Sementara selanjutya ialah Paslon Nomor Urut 1 Abun Yani – Suharyanto yang menyerahkan LPPDK pada pukul 16.55 Wib, dimana total dana kampanye berjumlah Rp 271.290.000 sementara Saldo Rekening Khusus berjumlah Rp 32.190.000.
Paslon selanjutnya yang mendatangi KPU adalah Paslon Nomor Urut 2 Agustian – Suswiyanto yang menyerahkan LPPDK pada pukul 17.09 Wib, dimana Paslon yang dikenal dengan Jargon Bagus ini tercatat Total Dana Kampanye berjumlah Rp 1.922.800.000, sementara Saldo Rekening Khusus berjumlah Rp 1.724.000.
Sementara yang paling akhir menyerahkan LPPDK adalah Paslon Nomor Urut 4 Ivan Wirata – Dodi S menyerahkan LPPDK pada pukul 17.34 Wib atau setengah jam sebelum batas akhir peyerahan, dimana total dana kampanye berjumlah Rp 1.922.800.000
Sementara Saldo Rekening Khusus berjumlah Rp. 0.
“Selanjutnya LPPDK ini akan diserahkan kepada Akutan Publik yang telah ditunjuk oleh KPU untuk melakukan kroscek pemasukan dan pengeluaran tersebut,”pungkas Edison.
Disisilain, Pj Bupati Muarojambi Kailani, telah mengeluarkan peraturan bupati yang berisi tentang meliburkan semua kegiatan baik dunia pendidikan usaha maupun swasta pada waktu pemilihan tepatnya pada tanggal Rabu 15 Februari mendatang.
Sementara Komisioner KPU Muarojambi divisi hukum suparmin mengatakan berdasarkan peraturan presiden bahwa pada tanggal 15 februari 2017 yang merupakan hari pencoblosan bagi daerah yang menyelenggarakan Pilkada merupakan hari libur nasional.
“Berdasarkan peraturan presiden tersebut maka seluruh karyawan perusahaan, Pegawai negeri maupun swasta, dunia pendidikan dan lainnya / di Daerah yang menggelar Pilkada atau tidak semuanya diliburkan,” kata Suparmin.
Ditambahkanya sebelum adanya peraturan presiden tersebut turun, Bupati Muarojambi juga mengeluarkan Peraturan Bupati untuk meliburkan semua kegiatan baik di perusahaan swasta maupun negeri dan juga dunia pendidikan.
atas dasar tersebut pihak KPU juga telah mensosialisasikan dan menghimbau kepada semua elemen salah satunya telah mengirimkan surat kepada PPK untuk menyampaikan himbauan ke perusahaan yang ada diwilayahnya.
Dengan adanya Peraturan Presiden serta Peraturan Bupati yang meliburkan semua kegiatan baik dinegeri maupun di swasta berharap warga masyarakat Kabupaten Muarojambi pada tanggal 15 Februari dapat berbondong-bondong ke TPS di Daerahnya masing-masing.
“Masyarakat diharapkan benar-benar dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin yang benar-benar mampu mensejahterakan,” pangkas Suparmin. bds