Merangin, AP – Suradi (41) dan Maulana (30), warga Pelayang, Kabupaten Sarolangun, dibekuk aparat Polsek Kota Bangko, Pukul 16.00 Wib.
Keduanya ditangkap karena melakukan penjarahan di minimarket Alfamart BTN Belisih, Pasar Atas Bangko, sekitar pukul 01.00 Wib, Sabtu (11/02).
Penangkapan pelaku bermula saat Polsek Bangko menerima laporan dari Emil dan Amiroh karyawan Alfamart Pasar Atas Bangko, bahwa ada pencurian di minimarket tempat mereka bekerja.
Pada polisi Emil dan Amiroh juga menerangkan bahwa ada mobil yang dicurigai yang parkir didepan Alfamart.
Menerima laporan jajaran Polsek Bangko langsung melacak keberadaan mobil tersebut. Akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap di Kota Sarolangun.
“Setelah adanya laporan, pihak kita melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku,”Kata Kapolsek Bangko, Iptu Didih Engkas, Senin (13/02/).
Didih Engkas mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Pelaku masuk dari pintu belakang lantai dua. Memanjat dengan menggunakan tangga dan mencongkel pitu dengan menggunakan Linggis.
Setelah berhasil masuk, pelaku merusak kamera CCTV serta mengambil sejumlah barang-barang yang ditaksir senilai Rp 24 Juta.
“Usai beraksi pelaku lari ke Sarolangin menggunakan mobil Avanza dengan nomor BH 1262 LS,” Terangnya.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit tape recorder CCTV Alafamart, satu unit HP Samsung warna putih, satu unit mobil avanza BH 1262 LS dan satu buah Linggis.
Utuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Bangko.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. nzr