Batanghari, AP – Tiga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beroperasi di kawasan Kota Muara Bulian, berhasil dibekuk Satreskrim Polsekta Muara Bulian (10/02). Ketiga Pelaku yang dibekuk Polisi tersebut, Dodi setiawan bin suyono (17) Pelajar SMK Iqro’ Batanghari warga Komplek air panas RT 14 Kelurahan Rengas condong Kecamatan Muara Bulian. Kedua Ilhamsyah bin zaldi (19) warga Desa Tanjung marwo RT 9 Kecamatan Muara Tembesi dan Ketiga HKR (13) warga Komplek SMA Kelurahan Muara Bulian yang merupakan Pelajar SMP N 19 Sridadi.
Kedua Pelaku dibekuk satreskrim Polsekta Muara Bulian, pasca pelaku menggasak satu unit sepeda motor jenis yamaha Jupiter Z Tahun 2008 warna biru hitam No Pol BH 5764 BM Dihalaman Masjid Agung Al-Muhajirin Komplek Air Panas Muara Bulian.
Satu unit motor Yamaha Jupiter Z tersebut milik Korban Syamsul hariadi bin cik asim, (48) PNS warga Komplek Air Panas RT 14 Kel Rengas Condong Kecamatan Muara Bulian yang tak jauh dari rumah pelaku (Ilham,red)
Giat penangkapan tiga pelaku curanmor dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Bulian, AKP Indar Wahyu dibantu Kanit Reskrim IPDA Medi Chandra. Yang mana ketiga pelaku berhasil di Bekuk Di perumahan gardu pal 6 Kelurahan Kampung baru Kecamatan Muara Tembesi.
Kapolsekta Muara Bulian AKP Indar Wahyu, melalui Kanit Reskrim IPDA Medi Chandra membenarkan ketiga pelaku diringkus tim Satreskrim Polsek Muara Bulian atas melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan.
“Hari ini kita gelar rekonstruksi, untuk pelaku memperagakan, dari awal aksinya hingga ke TKP yakni halaman Masjid Agung Muhajirin.Barang bukti diamankan di Mapolsek Muara Bulian dari cara yang kita amati sepertinya pelaku sudah spesialis, namun belum ada pengakuan pelaku,” ujar Medi.
Dikatakan Medi,dari keterangan pelaku, mereka melakukan aksi pencurian dan pemberatan tersebut sebanyak 4 orang, satu berstatus DPO berinisial HA warga Muara Bulian.
“Untuk saat ini tiga orang berhasil kita amankan.Sementara otak pelaku masih berstatus dalam pengejaran.
terhadap barang bukti Sepeda motor Tersabut dan di temukan di Desa Muaro Kilis kecamatan Tebo Tengah Ilir Kabupaten Tebo tempat orang tua Ilham. Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Muara Bulian untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sup