Jambi, AP – Penyidik Satrenarkoba Polresta Jambi sedang mengembangkan penyidikan kasus seorang wanita bernama Lilis (45) yang diamankan petugas Lapas Klas II A Jambi, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di dalam pakaian dalamnya atau kutang beberapa hari lalu.
“Sampai saat ini polisi masih menahan tersangka Lilis di sel tahanan Satresnarkoba Polresta Jambi untuk mengembangkan kasusnya agar bisa terungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus itu,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, Selasa (14/02).
Warga jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Koni, Kecamatan Pasar, Kota Jambi itu sebelumnya ditangkap petugas Lapas, karkena kedapatan membawa sabu-sabu yang disimpan di dalam pakaian dalamnya saat hendak membesuk salah satu napi di Lapas Jambi.
Petugas mencurigai tersangka Lilis karena berdasarkan gambar dari CCTV Lapas, bahwa pelaku sebelum masuk lapas terlihat gelisah dan pengakuan Lilis sendiri, sabu-sabu itu didapatkannya dari seorang tukang ojek yang menitipkan barang haram itu kepadanya.
Petugas Lapas kemudian menemukan sabu-sabu seberat dua gram yang akan diberikan kepada napi di dalam lapas dan pihaknya juga masih terus memeriksa napi lapas yang bernama Yanto.
“Napi bernama Yanto saat sampai sekarang juga belum mengakui barang itu miliknya dan polisi masih terus menyelidikinya dan mencoba mencaritukan ojek yang memberikan narkoba itu kepada Lilis,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Eko.
Kedua tersangka Lilis dan Yanto yang diamankan saat ini terus di proses lebih lanjut oleh penyidik Satresnakoba Polresta Jambi dan untuk Lilis saat dicek urinenya positif mengkonsumsi narkoba, kata Eko. ant