Merangin, AP – Senjata Api (Senpi) aktif jenis kecepek milik Suku Anak Dalam (SAD) yang sempat di amankan di kodim 0402/sarko pada (17/03/2016) lalu, sepertinya belum bisa di tertibkan secara baik oleh petugas.
Ini terbukti masih banyak para warga SAD, yang berburu dengan menggunakan senjata api jenis kecepek. di tengah kota pun SAD, juga masih berani untuk membawa senjata yang sudah di larang untuk di gunakan.
Kapolsek kota bangko iptu didih engkas, kemarin (14/02/2017) sekira pukul 16.00 WIB kembali mengamankan dua pucuk senjata api jenis kecepek yang di serahkan oleh tumenggung SAD atas nama Jon, di perumahan SAD desa mentawak kecamatan nalo tantan Kabupaten Merangin.
“Kami menyambut baik dan berterimakasih atas kesadaran kepada suku anak dalam telah menyerahkan senjatanya,”ungkap kapolsek.
Selain itu didih engkas juga meminta kepada suku anak dalam lainnya yang masih memiliki kecepek agar bisa untuk di serahkan kepada pihaknya, dan untuk berlahan lahan untuk meninggalkan kebiasaan berburu.
‘’Jika terbukti dan tertangkap menyimpan atau menguasai senjata tersebut maka bisa di jerat dengan undang undang darurat dan bisa di ancam dengan pidana 20 tahun penjara,” tegas kapolsek. nzr