Batanghari, AP – Dalam upaya penindakan pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Gabungan Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Batanghari melaksanakan giat razia sepanjang aliran sungai Batanghari Kecamatan Batin XXIV, Senin (20/2).
Razia yang dilakukan terpusat pada tiga Desa yakni, Desa Karmeo, Koto Boyo dan Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, dari hasil operasi yang dilakukan tim gabungan menemukan puluhan Dompeng PETI yang ditinggal Pemiliknya.
Dengan penemuan Dompeng sebagai barang bukti usaha ilegal ini, Tim Gabungan menindak tegas dengan cara menenggelamkan Dompeng ke dasar sungai.
Dalam razia dilakukan ini, Selain Timdu juga melibatkan pihak kepolisian, Koramil dan Satpol PP serta BNPB Batanghari. Karena lokasi penertiban di sepanjang aliran sungai, tim menggunakan 4 unit perahu karet untuk menjangkau mesin dompeng.
Dikatakan Kabag Ops Polres Batanghari, Kompol Sahril dari hasil penelusuran sepnjang aliran sungai, didapati 18 unit mesin dompeng yang diduga digunakan untuk usaha ilegal.
“Kita menemukan sebanyak 18 unit Dompeng,6 unit Dompeng ditindak tim, sementara 12 unit Dompeng ditenggelamkan oleh masyarakat sekitar yang juga sudah gerah dengan adanya praktek PETI ini,” Katanya, Selasa (21/2).
Untuk PETI, lanjutnya memang tidak diperbolehkan sementara untuk galian C, perizinannya bisa diurus di ESDM provinsi. “PETI memang dilarang, dan kami akan menindak tegas jika masih didapati ada PETI,” tegasnya.
Kedepan, lanjut Kompol Syahril akan dilakukan penyisiran seluruh wilayah Batanghari. “Kami akan cek seluruh wilayah Batanghari,” tegasnya.
Terpisah, Ansori dari Kesbangpol Batanghari mengatakan, di Desa Karmeo dan Koto Boyo tidak ditemukan adanya perahu PETI. “PETI ditemukan di Desa Jelutih saja,” katanya.
Menurutnya, warga Setempat juga geram dengan adanya PETI ini. “Pemilik alat dompeng, rerata bukan dari warga setempat. Mereka hanya sekedar bekerja saja,” tutupnya. Sup