Unit Reskrim Polsek Batin XXIV, berhasil menciduk seorang pencuri handphone, yakni Muhamad Patra bin M Ali, 24 tahun, warga Rt 1 Rw 3 Kelurahan Durian Luncuk, Rabu (22/02) pukul 02.30 WIB.
Pelaku yang berprofesi sehari-hari sebagai buruh ini, menyikat 3 buah handphone milik Yulismarni, 37 tahun, Rt 8 Kelurahan Muara Jangga Kecamatan Batin XXIV, saat korban sedang tidur.
Diduga, pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu. Korban yang melihat 3 unit hp-nya hilang, yakni 1 unit blackberry, 1 unit evercross serta 1 unit cross, melapor ke Mapolsek Batin XXIV.
Mendapat laporan tersebut, empat anggota reskrim yang dipimpin Kanitres Ipda Amran, langsung meluncur ke TKP. Setelah melakukan pengejaran, tidak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek.
Tersangka dan barang bukti sekarang di amankan di Mapolsek Batin XXIV guna proses lidik/sidik lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Batang Hari, melalui Kasubag Humas, AKP Tindaon, ketika dikonfirmasi, membenarkan kasus pencurian tersebut.
” Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Batin XXIV. Sekarang dalm proses pendalaman,” terang Tindaon. (Mjd)