Muarasabak, AP – Sidang gugatan perdata terhadap Toni Daud (Tergugat II) kembali ditunda. Sidang yang diagenda pada Kamis (23/02) dengan Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto SH MH, olehnya dinyatakan ditunda lantaran Turut Tergugat I (PT Sumber Alam Permai) dan Turut Tergugat II (PT Wilmar Nabati Indonesia) tidak hadir.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan Jembatan Muara Sabak (JMS) yang dilaksanakan pada Senin (6/2) juga ditunda lantaran pihak Tergugat III (Iswanto, Nahkoda Kapal Motor Tunda Moda II PT Sumber Cipta Moda II) dan Turut Tergugat I (PT Sumber Alam Permai) dan Turut Tergugat II (PT Wilmar Nabati Indonesia) tidak hadir. Sedangkan Toni Daud (Tergugat II) dan Tergugat I (PT sumber Cipta Moda) hadir.
Ketua Majelis Hakim kembali menetapkan sidang gugatan perdata terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II akan dilanjuti pada Kamis, 2 Maret 2017, dengan agenda memanggil kembali para turut terduga yang belum hadir, dan apabila tidak hadir akan dilanjutkan dengan penujukan hakim mediator yang akan memediasi pihak penggugat maupun tergugat.
Menanggapi ditundanya kembali sidang gugatan perdata terhadap Toni Daud (Tergugat II), Bupati Tanjabtim, H Romi Hariyanto, mengharapkan agar semua pihak kooperatif mengikuti sidang sesuai dengan jadwal dari PN Batam.
“Harapan kita proses mediasi segera bisa dilakukan agar segera ada kepastian hukum. Jika terlalu lama kita khawatir kondisi kerusakan semakin parah,” ucapnya kepada awak media.
Sekedar untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melayangkan gugatan perdata terhadap Toni Daud Tjoa dan PT Sumber Cipta Moda ke Pengadilan Negeri Batam (PN Batam) dilakukan pada Kamis, 12 Januari 2017 dan telah didaftarkan dikepaniteraan perdata Pengadilan Negeri Kelas I A Batam.
Selain kuasa hukum Pemkab dan Negara, Wakil Bupati Tanjabtim, H Robby Nahliansyah didampingi Kabag Hukum dan Perundang Undangan Setda Tanjabtim, Marolop Simanjuntak, juga turut serta ke PN Batam saat penyampaian gugatan.
Gugatan dilakukan lantaran tidak ada titik terang kesanggupan atau kesediaan Toni Daud untuk memperbaiki kerusakan Jembatan Muara Sabak pasca ditabrak 27 Nopember 2014, silam.
Dalam gugatan H Romi Hariyanto SE, selaku Bupati Tanjabtim dan selanjutnya disebut sebagai Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Kelas I Batam mengabulkan gugatan alias ganti rugi sebesar Rp 21.614.007.424, yang didasarkan pada rincian perhitungan Direktorat Bina Teknik Kementerian Pekerjaan Umum pasca ditabraknya Jembatan Muara Sabak.
Selain itu, Penggugat merasa khawatir akan sikap Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mau membayar kewajibannya dan akan mengalihkan atau memindah tangankan barang-barang sengketa ataupun menyembunyikan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya pada Penggugat, maka Penggugat melalui Kuasa Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri IA Batam meletakkan sita jaminan terhadap barang-barang milik Tergugat, yang terdiri dari, sebuah Kantor PT.Sumber Cipta Moda (SCM) berupa bangunan ruko yang terletak di Jalan Dayung Komplek Citra Permai Blok A No 7 Jodoh Kota Batam, kapal-kapal milik PT Sumber Cipta Moda, yaitu Mida III, Moda II, BCS I, SB III, SB II, Sumber Cipta III, Sumber Cipta 1801, Sumber Cipta I dan Moda I. fni