Jambi, AP – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi berhasil menggagalkan pengiriman ilegal dua anak buaya dan satu anak biawak di pintu kargo Bandara Sultan Thaha Jambi.
“Upaya penggagalan tersebut dilakukan berkat kesigapan dan kewaspadaan petugas karantina perikanan dan Avsec Bandara yang hendak dikirimkan melalui kargo pada Sabtu (25/2) sore,” kata Kepala Stasiun Karantinan Perikanan Kelas I Jambi Rudi Barmara, Minggu (26/02).
Saat melalui pintu kargo pengiriman barang tersebut terdeteksi melalui mesin pendeteksi X-ray yang ternyata diketahui bahwa barang yang hendak dikirimkan itu adalah satwa yang dilindungi.
Satwa aquatic yang dilindungi berupa dua anak buaya jenis Senyolong (tomistoma schlegelii) dan jenis buaya muara (crocodylus porosus) serta satu ekor anak biawak (varamus salvator) itu hendak dikirimkan dengan tujuan Tasikmalaya dan Purwakarta, Jawa Barat.
“Operasi pengirimannya dengan menggunakan jasa pengiriman paket J&T Expres, yang dibungkus rapi seperti paket kiriman barang asesoris komputer (catridge,touchscreen dan mainboard),” katanya.
Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, pihak Karantina Perikanan bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk mengungkap siapa pelaku yang mengirimkan satwa air yang dilindungi tersebut.
“Kami juga akan memberi peringatan dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak jasa pengiriman J&T Expres,” katanya. Penggagalan satwa air dilindungi itu katanya mendasar pada UU No.05 1990 tentang Perlindungan dan Keamanan Hayati dan UU RI No.16 1992 Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.
“Satwa aquatic tersebut termasuk satwa yang dilindungi sehingga saat ini telah diamankan di instalasi Karantina Ikan dan selanjutnya akan diserahkan kepada BKSDA Jambi,” kata Rudi.
Upaya penggagalan tersebut merupakan kedua kalinya yang telah dilakukan oleh petugas Karantina Perikanan. Dimana sebelumnya juga dilakukan penggagalan pengiriman yang sama, yakni berupa enam ekor buaya senyulong pada 5 Desember 2016.
Berdasarkan konvensi perdagangan internasional satwa dilindungi (CITES), Buaya Senyulong termasuk satwa yang statusnya apendiks I atau terancam punah.
Buaya senyulong merupakan salah satu dari tujuh spesies buaya yang ada di Indonesia. Spesies tersebut tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Jawa.
Menurut International Union and Conservationa Natura(IUCN) menyebutkan buaya senyulong tersebut masuk kategori genting (endangered) dan juga dilindungi oleh undang-undang perlindungan fauna dan flora Indonesia. ant