Panwaskab : “Tiga Oknum ASN Pemkab Tebo Dilimpahkan ke Bupati”
Muartebo, AP – Tujuh kasus yang telah diplenokan di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Panitia pengawas pemilihan umum kabupaten (Panwaskab) Tebo, satu kasus dilimpahkan kekejaksaan negeri (Kejari) Muara Tebo, sedangkan kasus dugaan keterlibatan oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada Tebo 2017 dilimpahkan kepada Bupati.
Panwaskab Tebo Divisi hukum dan penindakan pelanggaran pemilu Fahmi,SSos saat di konfirmasi Aksi Post kemarin menguraikan dari tiga puluh kasus pengaduan pelanggaran Pemilu kepala daerah (Pilkada) Tebo 2017 yang masuk, tujuh kasus sudah di proses oleh sentra Gakkumdu satu kasus yakni terkait dugaan money politik memenuhi unsur.
“Kasus Money politik diduga di lakukan oleh Tim Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 Sukandar Syahlan tersebut langsung di limpahkan oleh penyidik sentra Gakkumdu kepada pihak Kejari Muara Tebo untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Fahmi.
Sementara untuk kasus dugaan keterlibatan tiga oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo di antaranya berinisial (AB) pejabat eselon IV (SL) pejabat Muspika dan Pjs. Kades BS dilimpahkan kepada Bupati Tebo dan Gubernur Jambi.
“kasus dugaan keterlibatan tiga oknum kita limpahkan kepada Bupati Tebo dan Gubernur Jambi tembusan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk di tindak lanjuti,” ucapnya.
Masih kata Fahmi, sejauh ini kasus pelanggaran Pilkada Tebo 2017 yang sudah di limpahkan ke Kejari Muara Tebo baru satu yakni kasus money politik yang terjadi di desa Muaro Sekalo dan desa Suosuo kecamatan sumay di duga di lakukan oleh Tim Paslon Nomor urut 2. ard