Kualatungkal, AP – Sembilan kali sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, gugatan Arpin Siregar, Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Pematang Lumut, terhadap Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dikabulkan majelis hakim pada 7 Desember 2016 lalu.
Dalam salinan putusan PTUN Jambi nomor 28/G/2016/PTUN, yang dipimpin Hakim Ketua Efendi SH mengabulkan gugatan Arpin Siregar. Dengan demikian, Surat Keputusan Bupati Tanjabbar Nomor 140/588/PEMDES/2016 tentang pembatalan hasil pilkades Pematang Lumut Kecamatan Betara dibatalkan secara hukum.
Dalam putusan ini, mewajibkan kepada tergugat (Bupati Tanjabbar) untuk mencabut surat keputusan Bupati Tanjabbar tentang pembatalan hasil pilkades Pematang Lumut dan sekaligus menetapkan serta melantik Arpin Siregar sebagai Kepala Desa Pematang Lumut masa bakti 2016-2022.
Hanya saja, Bupati Tanjabbar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan yang rencananya digelar dalam waktu dekat.
Arpin Siregar mengatakan tetap mengikuti persidangan di PTTUN Medan demi memperjuangkan haknya sebagai kades terpilih Desa Pematang Lumut.
“Saya dan warga Pematang Lumut optimis menang. Kita memperjuangkan hak demokrasi kedaulatan desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang tata cara pengangkatan kades terpilih, serta perda nomor 4 tahun 2015 maupun Perbup nomor 9 tahun 2016,” kata Arpin Siregar.
Arpin juga mengaku sejauh ini tidak ada permasalahan pribadi dengan Bupati Tanjabbar, bahkan dirinya termasuk salah satu pendukung setia Safrial pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanjabbar.
“Saya sempat menjadi Ketua Tim Relawan SAFA Mandiri se Kecamatan Betara pada Pilkada lalu. Bahkan beliau (Safrial) sempat berkunjung ke rumah saya bersama Tim Koalisi sebelum pemilihan kepala daerah,” ungkap Arpin.
Sebelumnya, Arpin sempat melakukan aksi demo di Kantor Bupati atas keberatan dirinya tidak dilantik sebagai Kades Pematang Lumut. Tak sampai disitu, Arpin sempat melakukan hearing bersama Komisi I Dewan Perwakialn Rakyat Daerah (DPRD) Tanjabbar.
Akhirnya, Komisi I DPRD Tanjabbar bersama Bagian Pemdes Setda Tanjabbar pada 15 Juli 2016 konsultasi ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Melalui surat Komisi I Tertanggal 19 Juli 2016 Nomor 170/85/Komisi.I/VII/DPRD, merekomendasikan kepada Bupati untuk segera melantik Kepala Desa terpilih Desa Pematang Lumut dan Desa Tanjung Paku Kecamatan Merlung.
Informasi yang dihimpun, pada Pilkades Pematang Lumut, Arpin Siregar, memiliki suara terbanyak, unggul dari empat calon lainnya.
Lima calon yang bersaing pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pematang Lumut antaralain, M. Ali (nomor urut 1) dengan perolehan suara sebanyak 161. Nomor urut dua Hasan Basri Harahap dengan perolehan suara 564. Sementara nomor urut tiga Yusmi N Ardiyanto dengan perolehan suara 490. Nomor urut 4 adalah Uswatul Hasanah dengan perolehan suara 122. Terakhir, nomor urut 5 Arpin Siregar dengan perolehan suara 658.
Sebelumnya diwartakan, Bupati Tanjabbar Dr Ir Safrial dengan tegas memutuskan pembatalan dua kades terpilih, yakni Kaes Terpilih Pematang Lumut dan Tanjung Paku.
Menurut Bupati, ada pemilih yang tidak memiliki KTP tetapi mendapat undangan pemilihan. Dasar itulah, Pemkab Tanjabbar hanya melantik 43 Kades secara serentak.
Bupati merekomendasikan agar panitia mengajukan Pilkades ulang dengan catatan dilakukan pembenahan terhadap kesalahan prosedur. Kalau tidak maka untuk dua desa tersebut akan diikutsertakan pada Pilkades gelombang kedua tahun 2018 mendatang. It