Sungaipenuh, AP – Pada pertemuan antara Kementrian Dalam Negeri, Ombudsman, Pemprov Jambi, pemerintah kabupaten Kerinci, kota Sungaipenuh (SPN), serta pihak terkait menghasilkan empat kesepakatan.
Pertemuan yang digagas secara bersama ini, bertempat di Aula Hotel Kerinci, Senin (27/02), menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, terkait pengalihan Aset yang masih terdaftar di kabupaten Kerinci kepada pemkot Sungaipenuh.
Kesimpulan Hasil rapat yang dilansir Ombudsman dan disepakati oleh semua belah pihak, antaranya, Ombudsman, Mempercepat surat jawaban dan balasan surat pengalihan Aset, dalam rangka menyusun rekomendasi khusus, dalam waktu 14 hari kerja.
Ombudsman, Berkoordinasi dengan Kajati Jambi, untuk mengetahui proses penanganan Status hukum penyerahan tanah bukit tengah (Non substansi).
Ombudsman menginstruksikan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, membantu dalam rancangan teknis, penyerahan Aset, apabila status aset yang dipersoalkan telah diperjelaskan terlebih dahulu Apabila Dapat diajukan ke DPJKM, Ombudsman akan memerintah Kemendagri di bantu Pemprov Jambi, memfasilitasi teknis penyerahan Aset apabila sudah jelas statusnya.
Usai pertemuan, Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, menyebutkan, permasalah yang sama juga terjadi di Daerah Otonom Baru di seluruh Indonesia.
“Hampir semua daerah pemekaran terjadi hal yang sama, Pengalihan Aset ke kota Sungaipenuh, bisa menjadi barometer bagi daerah lain,” sebut Alamsyah.
Sebelum pengalihan, lanjut dia, sebelum dilakukan pengalihan, pihaknya bersama Kemendagri dan Tim akan lakukan pengecekan lapangan. “Ya, sebelum dibentuk Tim dan pengalihan, kita akan cek ke lokasi dan kondisi dulu,” ungkap dia. hen