Merangin, AP – Jajaran Sat Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan tiga orang yang diduga penggunan dan pengedar Narkoba di Kabupaten Merangin. Tiga orang ini ditangkap dalam operasi Anti Narkotika (Antik) Siginjai yang digelar Polres Merangin pada hari Sabtu (23/02) dan Minggu (24/02).
Pada hari pertama, sekira pukul 23.00 Wib, Polisi menangkap DD (36) Warga Kelurahan Mensawang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.
Penangkapan DD bermula saat Polisi mendapat laporan dirumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis Shabu. Selain menangkap DD dari rumah tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Shabu, alat penghisap dan uang Rp.750 Ribu.
Pada hari Kedua, sekira pukul 00.30 WIB Polsi menciduk dua orang warga Pematang Kandis DZ (39) AT (47). Keduanya ditangkap didepan Apotik Gizi Farma, Pasar Baru, Bangko.
Penangkapan bermula saat Polisi mendapat laporan di tempat kejadian perkara (TKP) sering di jadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal laporan tersebut Polisi lalu melakukan penyeledikan dan menangkap tersangka.
Dari tangan DZ, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berapa satu paket shabu. Dari hasil pengembangan Polisi mengamankan AT, saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro, mengatakan para tersangka akan dikenakan pasal 144 ayat 2 dan pasal 122 ayat 2, undang undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun ditambah 1/3.
“Selama ini mereka memang sudang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kita, dan telah berhasil diamankan,” Kata AKBP Aman Guntoro, Senin (27/02).
Dilanjutkannya, dua TKP tersebut tidak ada hubungannya. Namun kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut oleh pihak Polres Merangin.
“Untuk dua TKP ini tidak ada hubungannya, untuk barang bukti setelah di timbang tadi ada 11 gram, dan berdasakan imformasi barang berasal dari luar Merangin,” Jelasnya.nzr