Kerinci, AP – Hingga saat ini proses Pemekaran Kecamatan Tanah Cogok (Tanco) dan Danau Kerinci Barat belum ada kejelasan, bahkan proses pemekaran kecamatan tersebut bisa dikatakan luntang -lantung, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci berencana bakal membawa pihak Pemerintah Kecamatan menghadap Kementerian Dalam Negeri.
Kondisi tersebut semakin memperjelas akan sulitnya pemekaran dua kecamatan tersebut dilaksanakan, bahkan bisa jadi pelaksanaan pemekaran Kecamatan Tanco Pecahan Kecamatan Sitinjau Laut, Danau Kerinci dan Kecamatan Danau Kerinci Barat pecahan dari Kecamatan Keliling Danau batal dilaksanakan.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan setda Kerinci, Wal Amri mengatakan saat ini pihaknya belum mendapat informasi akan perkembangannya, namun yang jelas masih tahap pengusulan kepada Kemendagri untuk mendapatkan nomor kode dari kecamatan baru tersebut untuk selanjutnya ke Gubernur.
Namun, untuk prosesnya saat ini pihaknya masih terkendala akan Undang-undang baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, dimana peraturan tersebut menyangkut syarat akan pelaksanaan pembentukan Desa dan Kecamatan dalam daerah.
“Kalau didasarkan UU baru, sangat sulit pemekaran bisa dilaksanakan. Karena syaratnya adalah paling dikit dalam satu desa ada 4 ribu jiwa, dan satu kecamatan 40 ribu jiwa. Sedangkan di Kerinci hanya dihuni ratusan jiwa dalam satu desa,” ungkapnya.
Dikatakannya, atas kondisi tersebut pihaknya tidak bisa menjamin pemekaran dua kecamatan tersebut bisa dilaksanakan, atas permasalahan tersebut pihaknya akan mengajak Pemerintah Kecamatan yang bakal dimekarkan, seperti Kecamatan Sitinjau Laut, Danau Kerinci dan Keliling Danau menghadap ke Pemerintah Pusat.
Hal ini dengan tujuan agar semua Pemerintah Kecamatan yang diusulkan Pemekarannya bisa mendengar langsung keterangan dari Pemerintah pusat, sekaligus menjelaskannya kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalah pahaman nantinya.
“Kita berencana akan membawa pemerintah Kecamatan ke Kemendagri, agar bisa sama-sama mendengar penjelasannl terkait permasalahan tersebut,” jelasnya.
Ditanya terkait usaha terakhir pemekaran tersebut, Wal Amri menyebutkan secara hubungan Sekda Kerinci, Afrizal punya hubungan baik dengan dirjen otonomi daerah, namun sayangnya untuk pelaksanaan pemekaran tetap didasarkan atas aturan UU yang berlaku.
“Dulu yang nengusulkan Kabagpem dan Wabup Kerinci, sehingga tidak berani dilangkahi sekda Kerinci. Kita tunggu kabar selanjutnya kalau bisa dilaksanakan dalam waktu dekat sebelum PP nya keluar kita laksanakan, kalau tidak bisa ya mau bagaimana lagi,” tandasnya. hen