Jambi, AP – Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi mendukung sepenuhnya upaya Kepolisian Jambi untuk mengungkap jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Klas II A Jambi yang dilakukan oleh narapidana narkoba.
“Saya selaku pimpinan Kemenkumham Jambi mendukung dan akan memberikan seluruh akses kepada pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan terkait jaringan narkortika yang dikendalikan napi dari dalam lapas,” kata Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara, Rabu (01/03).
Kanwil Kemenkumham Jambi akan membuka akses itu, termasuk untuk aparat kepolisian yang akan masuk ke dalam Lapas sangat terbuka untuk melakukan penyelidikan khususnya pada napi yang dicurigai polisi.
Bambang Palasara juga mengatakan, jika memang yang oknum napi Lapas Klas II A Jambi yang terbukti terlibat dalam kasus jaringan narkoba yang berhasil diungkap pihak kepolisiaan akan diberikan hukuman tambahan.
Sementara itu pihak Satresnarkoba Polresta Jambi akan memeriksa beberapa narapidana dari Lapas Klas II A Jambi atau napi yang diduga kuat sebagai bandar atau pengendali dan terlibat dalam jaringan narkotika yang berhasil diungkap polisi baik kasus ekstasi maupun sabu-sabu.
Terakhir pihak Polresta Jambi berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku sebagai anggota jaringan narkotika jenis ekstasi yang mengoplos pil ekstasi dari salah satu rumah yang berada di kawasan Makalam, Kota Jambi.
Kepolisian Jambi menggerebek salah satu rumah di kawasan Makalam, Kota Jambi yang dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi oplosan yang dikendalikan oleh salah satu napi di Lapas Jambi.
Dari lokasi rumah pembuatan pil ekstasi oplosan tersebut berada di tengah pusat Kota Jambi, tepatnya di RT 19 No 99 Keluruahan Sei Asam Kecamatan Pasar Jambi, dimana rumah panggung yang berbentuk papan tersebut digunakan oleh ketiga pelaku untuk mencetak atau membuat pil ekstasi oplosan.
Barang bukti yang diamankan polisi dari lokasi kejadian adalah 140 butir pil ekstasi oplosan dan 115 butir pil ekstasi asli yang siap dioplos lagi dengan barang bukti lainnya, yakni beberapa keping obat pil parasetamol dan semen putih serta alat untuk membuat kembali pil setan itu serta dengan lambangnya.
Namun saat hendak ditangkap, tersangka Amin pemilik rumah kabur dan kini sedang diburu serta ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Sedangkan untuk dua anggota atau tersangka lainnya yakni EC (48) warga Skip Broni dan S alias L (31) warga Danau Sipin kedua warga Kota Jambi itu, ditangkap dari tempat terpisah rumahnya tanpa perlawanan dan mereka mengakui perbuatannya dan peran mereka masing-masing dalam menjalankan bisnis narkoba jenis ekstasi. ant