Jambi, AP – Program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Jambi hampir selama Satu bulan dilaksanakan. Samsat Kota Jambi dapat mengantongi pendapatan cukup tinggi dari pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan sejak 6 Februari 2017 lalu. Pemasukan sudah Rp 9,198 miliar yang bersumber dari 8.700 unit kendaraan bermotor. Jumlah itu berdasarkan catatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Jambi.
Kepala Samsat Kota Jambi M Rum mengatakan, angka itu didapat dari 8.700 unit kendaraan yang ikut pemutihan. Dirincikannya, 8.700 unit kendaraan itu terdiri dari roda dua 6.587 unit, dan roda 4 sebanyak 2.113 unit.
Dari jumlah kendaraan itu, penerimaan dari PKB terdata Rp 7.608.415.900 dari 7.949 unit. Kemudian dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) 876 unit kendaraan dengan penerimaan Rp 1.207.396.900.
“Sementara untuk mutasi kendaraan sebanyak 175 unit dengan penerimaan Rp 388.745. Total keseluruhan penerimaan pemutihan sementara adalah Rp 9.198.557.999,” ujarnya.
Ditambahkan M Rum, pemutihan pajak dilakukan pada dua item. Pertama penghapusan sanksi administrasi denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan kedua pembebasan BBNKB2 atau untuk kendaraan seken. “Kalau kendaraan baru tetap dikenakan BBNKB,” sebutnya.
Menurut M Rum, pendapatan pajak kendaraan bermotor kali ini, lebih tinggi dari pemutihan yang sebelumnya. Target yang diutamakan dalam hal ini yang pertama adalah mengoptimalkan pelayanan sesuai dengan SOP.
“Kemudian memaksimalkan program pemutihan ini agar seluruh masyarakat Kota Jambi khususnya wajib pajak akan mengetahui program pemutihan,” terangnya.
Namun, ia mengaku tidak memiliki target yang harus dicapai saat pemutihan ini, yang terpenting dalam kegiatan ini adalah bagaimana proses pelayanan selama pemutihan.
“Tidak ada target yang harus dicapai, karena ini merupakan kegiatan yang sifatnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, agar masyarakat sadar akan pentingnya membayar pajak,” pungkasnya. bdh