Merangin, AP – Sempat non job lebih kurang selama dua bulan, Hamidi, sejak 1 Maret 2017, Hamidi kembali menduduki jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merangin. Terkait hal ini Hamidi mengaku tidak menyalahkan siapa siapa.
Hamidi sempat tidak meduduki jabatannya itu, setelah pelantikan pejabat 31 Desember 2016 lalu. Posisi Hamidi di Dukcapil digantikan oleh Jailani yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dinpenda).
Pasca pelantikan terjadi kisruh, Keputusan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) sempat dipertanykan banyak kalangan. Hal ini mengingat adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2015.
Seperti dibunyikan dalam Pasal 2 ayat 1, Menteri berwewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Disisi lain, alasan tim Baperjakat yang diketuai oleh Sekda Kabupaten Merangin, Sibawaihi, mengangkat Jailani sebagai Kadis Dukcapil karena berdasarkan hasil rekomendasi dari ketua Pansel yakni Rektor IPDN dan sudah disetujui oleh KASN dan BKN.
Namun tidak lama, Jailani menjabat Kadis Dukcapil hanya sekitar 60 hari. Kemudian dia digantikan oleh Hamidi.
Terkait adanya kesalahan ini, Hamidi, saat dibincangi sarkopos.com, terkesan enggan menyalahkan. Ia mengatakan bahwa Ia kembali menjadi Kadis Dukcapil karena aturan yang berlaku.
“Mengenai pelantikan kemarin, Saya tidak menyalahkan siapa siapa. Saya kembali kesini (Kadis Ducapil) karena aturannya memang seperti itu,” Kata Hamidi, ditemui Aksipost diruang kerjanya, Selasa (07/03/2017).
“Saya masih sanggup menjadi Kepala Dukcapil, kecuali kalau umur pensiun sudah tiba itu lain cerita,” tambahnya.
Lantas bagaimana dengan administrasi yang dikeluarkan oleh Jailani sebelumnya?, Hamidi menjelaskan bahwa Ia tidak berani mengatakan hal itu illegal.
“Saya juga tidak berani mengatakan administrasi kependudukan yang di tanda-tangani oleh pak Jailani dua bulan terakhir salah, tetapi kalau ada masyarkat yang komplain saya siap membantu untuk meluruskan” Terangnya.
Hamidi menyarankan sebelum masyarkat berurusan keluar kota untuk mengurus kembali administrasi kependudukan, hal ini dikarenakan menurut Hamidi ada salah satu contoh administrasi yang di urus dalam beberapa bulan terakhir dipermaslahakn oleh pihak transmigrasi,
“Administrasi kependudukan ini kan online, jadi saya tidak mau seperti salah satu masyarakat Biku Tanjung yang mengurus dalam beberapa bulan terakhir dipermasalahakan oleh pihak Transmigrasi, jadi sebelum itu terjadi silahkan diurus kembali,” Tambahnya. nzr