Bawaslu Jambi : “Laporan ADI Sedang Didalami Divisi Penindakan dan Pelanggaran”
Muaratebo, AP – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Demokrasi Indonesia (ADI) mengadukan sejumlah perkara dugaan penipuan dan pemalsuan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pasangan calon bupati Tebo kepada Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) provinsi Jambi.
Hal tersebut di tegaskan oleh Amir perwakilan ADI saat di konfirmasi Aksi Post kemarin bahwa berdasarkan hasil temuan investigasi pihaknya, Sukandar selaku Paslon bupati Tebo terpilih dalam pelaporan harta kekayaannya ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Tebo sebagai sarat pencalonan dirinya diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan sebagian harta kekayaannya.
Di dalam pelaporan LHKPN terakhir yang di terima oleh KPUD Tebo, total nilai harta kekayaan milik Sukandar adalah sebesar Rp.5.085.091.043 dan di tambah lagi dalam bentuk mata uang dollar sebesar U$.82.588, tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, jelas Amir.
Namun demikian lanjut Amir, pelaporan LHKPN tersebut tidak termasuk unit rumah mewah beralamatkan di jalan Cempaka Putih Tengah 4 No.24 Kelurahan Cempaka Putih Jakarta Pusat memakai nama orang lain untuk mengelabui pihak penegak hukum diduga pemiliknya ialah Sukandar dan tidak di masukan ke dalam LHKPN, selain itu adalagi rumah mewah nama pemiliknya diduga disamarkan beralamat di Komplek Satria Negara (Kolsera) kota Jambi di duga adalah milik Sukandar juga, katanya.
Mantan Bupati Tebo Sukandar sementara ini sebagai Paslon Bupati Terpilih di konfirmasi Aksipost Selasa (07/3) kemarin melalui sambungan telpon dan Short Masagge Service (SMS) mengenai LHKPN yang di adukan oleh pihak ADI ke Bawaslu Provinsi Jambi belum terkonfirmasi, begitupun dengan ketua Tim Media Center (TMC) Paslon Sukandar-Syahlan, Slamet Irianto.
Terpisah Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi Ahmad Lutfi saat di konfirmasi Aksipost Selasa (07/3) kemarin melalui telpon seluler mengaku sedang berada di Bawaslu RI di Jakarta membenarkan, laporan sedang di dalami oleh pimpinan melalui divisi penindakan dan pelanggaran, pasalnya alamat pelapor atau yang bertanggung jawab dalam surat laporan LKHPN Sukandar tersebut tidak ada,” ujarnya.
Divisi penindakan pelanggaran Bawaslu provinsi Jambi, saat ini lanjut Ahmad Lutfi, Bawaslu sedang melakukan pengecekan ke Kesbangpol Jambi, tujuannya untuk melakukan klarifikasi terhadap sejumlah LSM yang tergabung dalam ADI, “siapa yang melaporkan atau identitas KTP sipelapor yang bertanggung jawab atas pelaporan tersebut, maka Bawaslu Provinsi Jambi baru akan bisa melakukan pemanggilan terhadap terlapor, ulasnya. ard