Merangin, AP – Sejak adanya Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang mengalihkan kewenangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) kepada Provinsi, membaut Pemerintah Kabupaten Merangin harus menata usaha kembali aset yang berada di dua instansi tersebut melalui surat perintah dari Bupati Merangin Al-Haris ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut Kepala BPKAD, Fajarman, saat di konfirmasi oleh Aksi Post dari kedua instansi tersebut masih ada yang belum mengembalikan kendaraan Dinas secara keseluruhan baik motor maupun mobil, data dari bagian aset BPKAD baru 81 persen untuk ESDM dan 84 persen untuk Bunhut yang baru mengembalikan ke BPKAD (08/03)
“Masih banyak kendaran baik mobil ataupun motor, untuk ESDM ada 1 Mobil 3 Motor dan untuk Bunhut ada 3 Mobil 9 Motor yang belum mereka kembalikan ke BPKAD sesuai dengan perintah Bupati” Ujar Fajarman.
Fajarman menjelaskan bahwa ada pejabat yang memang tidak bersedia mengembalikan dengan berbagai alasan contohnya masih digunakan untuk keperluan ditempat dinas yang baru dan ada juga yang mengembalikan kebagian umum kantor Bupati dan ditukar dengan mobil dinas yang lain dengan alasan untuk keperluan dinas bagian rumah tangga Bupati.
“Ada pejabat dari ESDM yang berusaha membenturkan saya dengan Bupati dengan mengembalikan mobil dinas ke bagian umum kantor Bupati dan menukar dengan mobil yang lain dengan alasan keperluan dinas bagian rumah tangga Bupati dan ada juga yang mengatakan masih dipakai pada dinas yang baru,” ujarnya.
Padahal ini perintah Bapak Bupati tetapi masih saja ada alasan-alasan yang tetap bersikukuh tidak mau mengembalikan, terang Fajarman.
Fajarman melanjutkan pihak BPKAD masih menunggu dalam minggu kepada pihak yang belum mengembalikan kendaraan dan jikalau memang tidak bersedia mengembalikan kami sudah menyiapkan surat pernyataan tidak bersedia mengembalikan dan akan kami jadikan laporan kepada Bupati,
“Kami masih menunggu pihak yang belum mengembalikan kendaraan dalam minggu ini, dan jikalau memang tidak bersedia mengembalikan kendaraan tersebut kami sudah menyiapkan surat pernyataan tidak bersedia mengembalikan dan akan kami jadikan laporan kepada Bupati nantinya,” katanya.
Mengenai penggunaan aset yang sudah ditarik, Fajarman, menjelaskan bila semua kendaraan sudah dikembalikan akan secepatnya didistribusikan sesuai dengan permohonan dengan syarat daftar kendaran di SKPD yang bersangkutan kalau memang dibutuhkan kendaraan akan diberikan.
“Masalah penggunaan nanti mereka silahkan mengajukan permohonan lagi dengan membawa daftar aset kendaran SKPD yang mereka tempati, apabila itu memang menjadi kebutuhan SKPD yang bersangkutan kita akan tata usahakan untuk diberikan,” tutupnya. nzr