Jambi, Ap – Anggota Satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polresta Jambi memburu pemilik rumah tempat pembuat pil ekstasi oplosan yang merupakan jaringan sindikat napi Lapas Jambi yang berhasil diungkap polisi beberapa waktu lalu.
“Pemilik rumah bernama Amin di RT 19 Keluruhan Sei Asam Kecamatan Pasar Jambi yang berhasil kabur saat penggerebegan dilakukan polisi, kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian satuan narkoba Polresta Jambi dan diburu keberadaanya,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, Rabu (08/03).
Selain menetapkan tersangka Amin sebagai DPO dalam kasus tersebut, polisi juga sedang mencaritahu siapa otak pelaku dalam pembuatan pil ekstasi oplosan itu yang banyak diedarkan berbagai tempat hiburan malam di Kota Jambi.
“Selain masih melakukan penyelidikan, polisi juga masih memburu bernama Amin yang berhasil kabur saat penggerebegan itu dan kemudian juga selidiki siapa otak pelaku dalam pembuatan ekstasi oplosan itu,” Eko Saptra.
Untuk Diketahui sebelumnya, Kepolisian Polresta Jambi bersama Polsekta Pasar Jambi melakukan penggerebekan yang dilakukan disebuah rumah papan di lokasi RT 19 No 99 Keluruhan Sei Asam Kecamatan Pasar Jambi.
Dalam penggerebekan itu ditemukan ada sebanyak 140 butir pil ekstasi oplosan dan 115 butir pil ekstasi asli yang siap diedar berhasil diamankan juga dua pria kaki tangan napi lapas Jambi, berinisial EC (48) warga Skip Broni dan S alias L (31) warga Danau Sipin juga ikut diringkus petugas.
Hasil pemeriksaan sementara, dari pengakuan kedua tersangka yang berhasil diamankan dan hasil penyelidikan anggota kedua kaki tangan warga Kota Jambi itu memang benar adalah jaringan sindikat narkoba dari seorang napi dalam Lapas Jambi berinsial Jh yang telah mengendalikan dan memodali aktivitas tersebut. ant