Sarolangun, AP – Pj Kades Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Hapis bersama tiga rekannya Drajat, Sulaiman dan Saidi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Rabu (8/3). Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang kasus perambahan hutan dengan agenda pembacaan putusan, dimulai pukul 11.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib. Sidang dijaga ketat aparat keamanan dan dihadiri puluhan warga desa Ladang Panjang.
Setelah hakim Ketua, Agung Ariwibowo didampingi hakim anggota M Arfan dan Erseyanda membacakan amar putusan. Sontak keluarga para terdakwa dan warga yang hadir di ruang sidang meneriakkan ucapan syukur.
Dimana putusan majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perambahan hutan. Dan mereka divonis bebas.
Mendengar putusan tersebut, para terdakwa Hafis Cs tidak bisa menahan air mata mereka. Usai sidang satu persatu kerabat dan warga memeluk mereka, tangis bahagia kembali pecah membuat suasana semakin haru.
Hafis ditemui usai sidang mengaku, sangat bersyukur atas vonis bebas yang mereka dapatkan. Padahal saat sidang berlangsung perasaannya sangat kacau.
“Alhamdulillah kita bersyukur atas putusan ini. Ini sudah kehendak tuhan. Kita yakin apa yang kita lakukan selama ini benar,” ucapnya seraya mengusap air matanya.
Humas PN Sarolangun, M Arfan dikonfimasi usai sidang mengatakan, bahwa putusan terjadi perbedaan pendapat. Dimana dari tiga hakim, dua hakim mengatakan tidak terbukti.
“Perbuatan pekebunan terbukti, tapi majelis hakim tidak melihat sampai disitu saja. Kita melihat kebelakang apa alasan, motif terdakwa melakukan penanaman karena terdakwa ini perangkat desa,” sebutnya.
Disitu mereka menemukan, kawasan hutan yang telah diletakkan izin diatasnya memberikan kesempatan masyarakat sekitar diberikan kesempatan untuk memanfaat hutan. Apa lagi hutan yang digarap adalah hutan produksi yang telah diberikan izin kepada korparasi.
“Kita mempertimbangkan hak-hak masyarakat terhadap hutan. Tidak dipidanalah, masa dipidanakan. Kecuali kalau mereka mengarap hutan murni,” ucapnya.
Sementara itu Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, Ardi dikonfirmasi terkait putusan tersebut mengatakan, masih fakir-fikir.
“Kita (JPU) masih pikir-pikir dan akan kami laporkan ke atasan terlebih dahulu,” singkatnya. luk