Jambi, AP – EK (16), RZ (14), dan RY (14), tiga tersangka kasus perampokan terhadap travel Gunung Kerinci, Rabu (8/3), diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiganya dilimpahkan oleh penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Yoga Yulian, mengatakan, pemberkasan terhadap ketiga tersangka memang dipercepat karena mereka masih di bawah umur.
Selain itu, kata Yoga, masa penahanan terhadap ketiga tersangka juga terbatas. “Tersangka sudah diserahkan ke jaksa,” ujar Yoga saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, untuk tersangka Irawan (20), Yoga mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi berkas pemeriksaannya. Yoga juga mengatakan jika penahanan terhadap Irawan dibantarkan.
“Penahanan dibantarkan karena tersangka harus menjalani perawatan (akibat ditembak saat penangkapan),” pungkas Yoga.
Diberitakan sebelumnya, travel Gunung Kerinci BH 7950 DU jurusan Kerinci-Jambi dirampok di wilayah Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Saat itu, mobil dihentikan paksa oleh para tersangka yang menggunakan senjata tajam.
Setelah mobil berhenti, tersangka langsung merampas barang-barang berharga milik korban, dan kemudian melarikan diri. Sementara itu para korban usai kejadian melanjutkan perjalanan ke Jambi. Setibanya di Jambi korban melapor ke Polda Jambi. met