Pengunjukrasa Minta Ganti Rugi Tanah Wilayat dan Pembebasan Agsutin yang Ditahan
Kerinci, AP – Ribuan massa dari desa Talang Kemuning dan sebagian desa Bintang Merak, Kecamatan Bukit Kerman Kerinci, melakukan aksi demonstrasi di lokasi pemboran kluster G milik PT Pertamina Geotermal Energi (PGE) Lempur Kerinci, kemarin.
Massa yang merupakan penduduk sekitar tersebut, termasuk pengurus adat lakukan unjuk rasa menuntut dua hal terhadap perusahaan PGE. Pantauan wartawan dilapangan, massa mulai bergerak dari pos penjagaan PT PGE hingga jalan menuju pemboran kluster G.
Ketua Lembaga Adat Talang Kemuning, Hamdani mengatakan aksi dilakukan sejak pagi, hingga kluster G. Ia bilang masyarakat meminta kepada PGE agar melakukan penyelesaian ganti rugi lahan wilayah adat yang dijadikan jalan oleh PGE. Selain itu meminta agar seorang pengurus adat yang ditahan pihak Kepolisian untuk dibebaskan.
“Kami minta dua hal agar diselesaikan dengan cepat. Pertama ganti rugi lahan di tanah wilayat adat, kedua Agustin yang ditahan agar dibebaskan,” ungkap Hamdani, Kamis (09/03).
Massa meminta agar PGE tanggap terkait persoalan ini. Selain itu seorang pengurus adat yang ditahan harus dibebaskan karena tak bersalah. “Itukan tidak benar. bukti pengaduan palsu dan sepihak,” ujarnya lagi.
Setelah beberapa jam melakukan aksi, perwakilan massa akhirnya melalui pihak Kepolisian, pemerintah kecamatan mendatangi kantor PGE untuk melakulan perundingan bersama.
Kapolsek Gunung Raya, IPTU Dolizar membenarkan adanya aksi ribuan masa tersebut. Akan tetapi, kata dia aksi massa berlangsung tertib dan damai.
Dikatakan Dolizar setelah dilakukan pertemuan bersama, untuk tuntutan pertama yakni ganti rugi tanah wilayat adat sekitar 350 meter dijawab PGE akan ada pertemuan ulang pada Senin (13/3) mendatang di Kantor Camat Bukit Kerman. Sedangkan tuntutan yang kedua dijawab, mengenai pembebasan Agustin, dijawab oleh Kabag Ops Polres Kerinci bahwa hal itu dalam proses hukum.
“Jadi silakam ikuti aturan yang ada. Kemudian setelah dibacakan kesepakatan pertemuan kembali Senin mendatang. Baru akhirnya massa menerima dan membubarkan diri. Nanti baru keputusan ganti rugi pada pertemuan selanjutnya,” katanya.
Sementara itu, Ansori, Humas PGE Lempur dikonfirmasi mengatakan terkait ganti rugi pihaknya menyepakati asallam ada SKT lahan teaebut. “Kita ikut saja, Asalkan ada SKT kita bayar”, singkat Ansori. hen