Muaratebo, AP – Sebelumnya mantan Kabid Bina Marga Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tebo, berinisial JP, telah di vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Jambi selama 4,8 tahun penjara subsidair 4 bulan dan denda Rp 400 juta, tak pelak atas hasil putusan tersebut JP ngajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
JP di dakwa oleh hakim Tipikor Jambi atas kasus korupsi aspal jalan paket 10 Jalan Pal.12-Jalan 21 dan paket 11 Jalan Muaro Niro-Muaro Tabun di biayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tebo tahun 2013-2015 sistem Multiyers tahun jamak senilai Rp.63 milyar lebih, atas pertimbangan majelis hakim, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengaudit bahwa kerugian negara mencapai Rp.4,5 milyar, dan JP divonis 4,5 tahun.
Banding tersebut di benarkan oleh kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Muara Tebo Nur Slamet, SH,MH melalui Kasi Intelijen Rosandi,SH di dampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana khusus Jaenal,SH, dikonfirmasi Aksi Post kemarin, “Banding yang di ajukan JP di PT.Jambi sama sekali tidak mengurangi masa hukumannya namun putusan banding menjadi lebih tinggi yakni 7 tahun penjara, subsidair 6 bulan kurungan denda Rp.500 juta,”tegasnya.
Ditolaknya upaya pengajuan banding di PT Jambi lanjut Rosandi, “JP mengajukan upaya hukum lain yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pun demikian hal tersebut tidak menghalangi Jaksa penuntut melakukan eksekusi terhadap JP untuk tetap berada di dalam tahanan,” ujarnya.
Kasi Intel menguraikan, jaksa pun sebelumnya mengajukan banding namun bukan atas putusan vonis JP melainkan banding terhadap kerugian keuangan negara, karena jaksa berkeberatan atas pertimbangan majelis hakim kalau kerugian keuangan negara sebesar Rp.4,5 milyar.
Sesuai audit yang di minta oleh jaksa untuk di ajukan terhadap terdakwa dalam sidang adalah berdasarkan hasil temuan audit tim investigasi Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) di nyatakan kerugian keuangan negara atas proyek pengaspalan jalan paket 10 dan 11 mencapai Rp.33 milyar lebih “sebut Rosandi.
Hasil temuan audit Tim BPKP menilai pengerjaan aspal jalan paket 10 dan paket 11 adalah total lose atau hasil pekerjaan di anggap tidak sesuai, dan secara keseluruhan item pekerjaan tidak ada di kerjakan oleh pihak rekanan atau kontraktor, pungkas Rosandi,SH Kasi Intelijen Kejari Tebo.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan umum Perumahan rakyat (Plt.Kadis PU Pera) Tebo Hendri Nora,ST di konfirmasi Aksipost kemarin mengaku tak tau kalau pengajuan banding mantan Kabid Bina Marga JP menjadi 7 tahun penjara, ucapnya meyakini.
Disisi lain aktivis Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi (GKMJ) Febry Timoer yang selalu mengawal kasus ini sejak beberapa tahun lalu dari Kejagung hingga di PN Tipikor Jambi kepada Aksipost Minggu (12/3) kemarin via ponsel menegaskan kasus yang sudah berjalan selama lebih kurang dua tahun ini, diakuinya belum bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat Tebo.
Faktanya, tegas Febry selama di persidangan, hakim cuma menghukum terdakwa JP, sementara sejumlah tersangka lainnya di luar sana yang turut menikmati bancakan uang rakyat, masih bebas menghirup udara segar, begitupun dengan para aktor intelektualnya, sama sekali tak tersentuh, Nilainya. ard