Muaratebo, AP – Pasca putusan banding JP mantan kabid bina marga PU Tebo 7 tahun penjara subsidair 6 bulan kurungan denda Rp.500 juta, hingga saat ini masih tercatat statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo dan menerima gaji setiap bulannya.
Kepala DPU Pera Tebo Hendry Nora,ST di konfirmasi Aksipost Senin (13/3) kemarin di kantornya membenarkan kalau JP mantan kabid bina marga masih menerima gaji setiap bulan dan terdaftar sebagai ASN pada kantor PU Pera di lingkup Pemkab Tebo “ujarnya.
Diuraikan Kadis PU Tebo bahwa JP hanya menerima gaji pokok sesuai golongan yakni golongan III.D sebesar Rp.3.800.500 di potong setoran pinjaman bank dan sisa gaji yang di terimanya perbulan Rp.1.800.000, untuk tunjang dan lain sebagainya tidak lagi di terima JP, dan gaji tersebut setiap bulan di antar oleh staf kita yang kebetulan tinggal di Bungo tidak jauh dari rumah isteri JP.
Adanya putusan banding JP menjadi 7 tahun penjara, Saya besok akan menemui Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Tebo.
untuk melakukan komunikasi terkait status JP yang saat ini masih terdaftar dan tercatat sebagai pegawai ASN dilingkup Pemkab Tebo “ucap Hendry Nora meyakini.
Terpisah wakil ketua DPRD Tebo Syamsurizal,SE,M.Si saat di konfirmasi Aksipost Senin (13/3) kemarin mengatakan bahwa selagi ASN yang terseret kasus hukum pidana umum maupun korupsi masih ada upaya hukum lain seperti banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) pegawai tersebut memang masih tercatat dan menerima gaji sebagai ASN di lingkup Pemkab Tebo “ungkapnya.
Namun demikian hendaknya setiap Organisasai Perangkat Daerah (OPD) terkait masalah publik untuk memberikan kemudahan akses konfirmasi kepada media agar tidak menjadi salah penafsiran “kata Iday. ard