Jambi, AP – Anggota Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap seorang pelaku pencurian disertai pemberatan (curat) spesialis meteran listrik yang terpasang di ruko-ruko kosong di Kota Jambi.
Pelaku Syamsul Bahri alias Samsul (40) ditangkap polisi atas laporan warga setelah terakhir beraksi disalah satu ruko kosong dikawasan Kecamatan Jambi Timur, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, Rabu (15/03).
Beberapa barang bukti yang ditemukan dari pelaku ada beberapa unit meteran listrik dan peralatan untuk mencuri seperti tang yang berhasil ikut disita anggota polisi.
Aksi itu terhenti setelah tersangka Samsul mencuri meteran listrik di ruko milik Nirwan Sakno yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, pada 6 Februari lalu.
Korban yang meterannya hilang kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Jambi dan dari laporan itu kepolisian melakukan penyelidikan dan hasilnya identitas dan keberadaan pelaku terdeteksi.
“Pelaku diamankan di kawasan pasar Kecamatan Jambi Selatan,” kata Bernard.
Pengakuan pelaku terhadap polisi, mengatakan modus dia melakukan aksi itu awalnya dengan mengintai ruko-ruko yang baru jadi atau masih kosong dan setelah dianggap aman pelaku nekad mengambilnya dengan cara memotong kabel pada meteran listrik dengan tang.
Setelah itu selanjutnya meteran langsung dijual kepada orang lain atau penadah yang sekarang dalam penyelidikan kepolisian.
Pengakuan tersangka sudah mencuri meteran listrik kurang lebih empat kali di Kota Jambi dengan sasaran ruko yang masih kosong.
“Atas perbuatan itu tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal lima tahun,” kata Kapolresta Jambi, Bernard Sibarani kepada sejumlah wartawan di Mapolresta. ant