Jambi, AP – Sebagian besar perusahaan pengembang perumahan dan gedung masih menggunakan nama dari istilah bahasa asing sehingga menjadi salah satu permasalahan dalam penerapan bahasa Indonesia yang baik dan benar di masyarakat.
“Sebagian besar pengembang perumahan masih menggunakan bahasa asing, terutama Bahasa Inggris. Padahal bisa diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia jauh lebih bagus dan cenderung memasyarakat,” kata Kepala Sub Bidang Pengendalian Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Sutejo, Rabu (15/03).
Menurut dia masih ada strategi pemasaran yang menganggap penggunaan nama asing itu lebih menarik dan menjual. Padahal menurut dia , dari penelitian yang dilakukan sebuah perguruan tinggi menunjukkan tidak ada kaitannya antara nama asing dengan tingkat penjualan perumahan.
“Hasil penelitian itu menunjukkan tidak ada korelasi antara nama asing dengan tingkat penjualan,” katanya.
Ia menyatakan perlunya kembali pada semangat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di berbagai aspek kehidupan masyarakat, salah satunya dalam papan promosi dan media luar ruang.
Beberapa belas tahun lalu ada kebijakan terkait kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam papan nama, spanduk dan media luar ruang. Namun seiring waktu kembali dilupakan sehingga saat ini penggunaan nama asing itu kembali marak.
“Saya kira pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban penggunaan bahasa pada media luar ruang,” katanya.
Ia menyebutkan, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada media luar ruang itu merupakan salah satu penilaian dari Anugerah Adi Bahasa 2018 yang saat ini telah memasuki tahap pengumpulan data dan penilaian oleh tim dari Pusat Bahasa. ant