Jambi, AP – Kawasan pantai timur Sumatera, termasuk di wilayah Provinsi Jambi antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Barat hingga kini dinilai rawan penyelundupan, kata pejabat Bea Cukai.
“Di daerah itu tidak hanya barang-barang ilegal yang masuk tanpa dokumen resmi, tetapi rawan penyelundupan narkotika atau narkoba yang masuk ke Jambi,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi, Priyono Triatmojo, Kamis (16/03).
Di kawasan pantai timur Sumatera itu rawan penyelundukan karena bisa disinggahi semua alat angkut seperti kapal yang berukuran besar maupun kecil yang dengan mudah masuk keperairan di Jambi.
“Bahkan dapur belakang rumah warga yang tinggal di pinggir pantai atau sungai itu bisa disinggahi perahu-perahi kecil, jadi sepanjang garis pantai timur Sumatera dinilai rawan aksi penyuludupan,” kata Priyono.
Dia menjelaskan bahwa daerah yang rawan pantai timur Sumatera yang rawan itu mulai dari Aceh sampai Jambi semua rawan aksi penyelundupan.
Untuk di Jambi sendiri Priyono mengatakan pihaknya memiliki sejumlah pos pengawasan, seperti di Nipah Panjang, Suak Kandis, dan beberapa daerah lainnya yang dapat melakukan pengawasan.
Selain itu, dalam rangka pengawasan terhadap penyelundupan barang-barang illegal tersebut, juga perlu sinergitas antar semua pihak terkait baik TNI, Polisi, Bea Cukai dan pihak terkait lainnya.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga Februari 2017 lalu, KPPBC Jambi telah menindak sebanyak 13 pelanggaran, dengan perkiraan nilai barang Rp 430 miliar dan potensi kurang bayar sebesar Rp 272 miliar.
“Yang jelas kita akan terus berupaya untuk melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang illegal ke Jambi dan perlu dukungan dari semua pihak termasuk kalangan pers,” kata Priyono. ant