Muaratebo, AP – Sidang perdana gugatan sengketa pelanggaran Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tebo 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Kamis (16/03) kemarin oleh majelis Hakim berjumlah empat orang, dipimpin oleh majelis hakim Arif Hidayat berjalan lancar, agenda sidang di mulai pukul 09.00 Wib tersebut adalah pembacaan permohonan dari pada pihak Pemohon (Hamdi-Harmain,red).
Mudrika, SH, MH kuasa hukum pihak Pemohon dari Pasangan calon (Paslon) Nomor urut 1 Hamdi-Harmain di konfirmasi Aksi Post Kamis (16/3) melalui sambungan telpon usai sidang gugatan di MK kemarin mengatakan, bahwa agenda sidang pada hari ini adalah pihak Pemohon membacakan permohonan beserta pokok pelanggaran dan tuntutannya.
“Ya, Alhamdulilah hari ini (Kemarin,red) penyampaian permohonan dan tuntutan sudah kita jelaskan kepada majelis hakim MK dipersidangan, untuk selanjutnya pihak pemohon di berikan waktu lagi menjelang hari Senin (20/3) mendatang oleh majelis hakim MK untuk penambahan sejumlah alat bukti lainnya yang di perlukan,” ujar Mudrika.
Sidang hari Senin (20/03) nanti agendanya adalah jawaban dari pihak termohon adalah Ketua maupun komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo yakni untuk menjawab semua gugatan dari pada pokok-pokok pelanggaran Pilkada yang terjadi di Tebo dari pada pihak Pemohon, ujar Mudrika.
Mudrika menambahkan pihak Termohon yang hadir dalam persidangan di MK tersebut adalah empat orang komisioner KPUD Tebo, semuanya hadir dalam sidang saat penyampaian pembacaan pokok pelanggaran Pilkada Tebo di MK, dan sidang tersebut selesai sekitar pukul 11.45 Wib, pungkasnya. ard