Sungaipenuh, AP – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak sudah disahkan akhir tahun 2016 kemarin, namun hingga saat ini Pemkot Sungaipenuh belum melekasanakan pilkades. Tercatat ada 18 desa yang harus melaksanakan pilkades pada 2017 ini.
Dari 18 desa yang masuk dalam antrean pelaksanaan pilkades, 17 desa saat ini dijabat oleh Pjs Kades yang ditunjuk Pemkot Sungaipenuh. Sedangkan satu desa lainnya, jabatan kepala desa yang menjabat saat ini sudah hampir habis.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kota Sungaipenuh melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), Zaini, membenarkan jika pilkades di Kota Sungaipenuh belum dilaksanakan. Namun dia memastikan, pilkades akan segera digelar pada tahun 2017 ini.
“Sekarang belum, tapi tahun ini pilkades pasti akan dilaksanakan,” ujarnya, kemarin.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih menyusun peraturan walikota terkait pelaksanaan pilkades serentak. Sedangkan untuk Perda Pilkades, sudah disahkan oleh DPRD Sungaipenuh akhir tahun lalu.
“Kita sedang menyusun aturannya dan teknis pelaksanaan pilkades, agar nanti pelaksanaan pilkades dapat berjalan dengan lancar,” terangnya.
Ditanya berapa jumlah desa yang harus melaksanakan pilkades ? Zaini mengaku di Kota Sungaipenuh tercatat 18 desa yang harus melaksanakan pilkades.
“Ada 18 desa yang akan pilkades. Dari 18 desa tersebut, jabatan kepala desa untuk 17 desa dijabat oleh Pjs Kades, dan satu kades akan habis masa jabatannya tahun ini,” terangnya.
Lantas kapan rencana pilkades akan digelar ? dia mengaku untuk saat ini pihaknya menjadwalkan pilkades digelar pada Juli mendatang, setelah semua persiapan administrasi rampung.
“Kita targetkan bulan Juli nanti pilkades dilaksanakan, sekarang kita masih membuat peraturannya dulu,” tukasnya. (hen)