Jambi, AP – Aksi pembalakan liar di Jambi kembali terjadi. Kali ini terjadi di Desa Puding, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Ribuan batang kayu aneka jenis ini, berhasil diamankan tim Intel Korem/042 Garuda Putih Jambi Jumat lalu di kawasan PT. Pesona Belantara, bekerja sama dengan tim Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Menurut Danrem 042/Garuda Putih Kolonel Inf Refrizal terungkapnya temuan ratusan kubik kayu ilegal ini bermula dari informasi dari pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT. Pesona Belantara dan dari masyarakat sekitar yang mencurigakan atas adanya aksi pembalakan liar yang sudah berlangsung sejak bulan lalu.
Selanjutnya, mereka melaporkan ke petugas intel korem. “Bersama petugas gabungan, yakni tim Kejati Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melakukan penyelidikan di kawasan tersebut.
Jarak yang jauh, aliran sungai yang meluap dibeberapa titik menuju area TKP tidak membuat petugas surut. Saat petugas melakukan penggrebekan, sejumlah pelaku pembalakan liar berhasil kabur melarikan diri ke kawasan hutan.
Petugas yang memeriksa area TKP menemukan ribuan batangan kayu berbagai jenis terhampar ditepi parit. Tidak itu saja, ratusan kayu siap jual terlihat akan dihanyutkan melalui parit selebar dua meter tersebut.
“Setelah dicek dan dihitung teliti petugas, terdapat sekitar 3.491 batang kayu aneka jenis, seperti kayu meranti, kumpeh, meranti merah, balam,” ujar Refrizal dengan nada kesal tidak menyangka masih ada aksi pembalakan liar di Jambi.
Dalam aksinya, para pelaku sudah mempersiapkan diri, pasalnya ada enam pondok ditemukan di lokasi. Diantaranya, empat untuk kegiatan menggergaji kayu, dan dua pondok panggung dari kayu untuk kegiatan istirahat, makan dan tidur pelaku.
Danrem menyebutkan, aksi ilegal logging memang dilarang keras, terutama di Jambi. Selain bisa menyebabkan kebakaran hutan dan lahan juga bisa menyebabkan bencana banjir.
Dia menyesalkan bila ada oknum aparat yang masih ikut membekingi aksi yang dilarang undang-undang ini.
“Bila ada kemungkinan adanya oknum aparat bermain dan membekingi aksi pembalakan liar. Saya sudah tegaskan agar semua anggotanya jangan melanggar aturan. Akan ditindak tegas,” tandas Refrizal.
Rencananya ribuan barang bukti ribuan batang kayu ini akan dikoordinasikan dengan pihak Dinas Kehutaban Provinsi Jambi agar bisa ditindaklanjuti.
Bastari Kabid Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengatakan, ini adalah operasi rutin bersama antara pihak TNI dan Dishut.
“Dan ini adalah kejadian kedua setelah tahun 2015 lalu dan berhasil mengamankan tujuh tersangka dari lokasi yang tidak jauh dari sebelumnya yakni dari warga Lampung,” ujarnya.
Bastari juga menambahkan, yang melakukan aksi ini selalu oknum masyarakat pendatang dan selalu beroperasi di kawasan HPH PT Pesona Belantara
Dari hitungan sementara petugas, ditaksir barang bukti ribuan batang kayu tersebut, sekitar 120 hingga 150 kubik dengan ukuran jenis balok, seperti 6.12, 12.12, 10.10, dan 8.12.
Tidak itu saja, petugas juga menyita enam unit sepeda rakitan untuk sarana mengangkut kayu yang sudah digergaji di darat untuk kemudian dialirkan ke parit.
Keduanya berharap kejadian ini adalah yang terakhir kalinya, jangan ada lagi masyarakat yang melakukan pelanggaran ilegal logging.
Mereka tidak ingin kejadian serupa kembali terulang seperti tahun 2015 lalu. Jambi darurat bencana kebakaran hutan yang kabut asap.
Akibat dari kejadian tersebut, pihak Provinsi Jambi mengklaim kerugian terjadinya karhutla dan kabut asap ditaksir mencapai Rp. 12 triliun. Bdh