Jakarta, AP – Pemerintah saat ini tengah menggarap revisi Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Presiden Joko Widodo meminta penggarapan revisi tersebut segera diselesaikan.
“Tadi Presiden sudah mengarahkan agar cepat diselesaikan. Model pelayanan ke depan harus terpadu dan terintegrasi. Semua orang yang pergi ke luar negeri harus terlayani dengan mudah dan tercatat di badan ini,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Nusron mengatakan pembagian tenaga kerja itu ada dua, yakni land base dan sea base, yang mencakup anak buah kapal (ABK) nelayan dan non-nelayan. Namun pendataan yang sea base selama ini tidak berjalan dengan baik.
“Kalau sekarang kan tenaga kerja yang ada di land base. Di sea base itu kan belum pernah. Sea base apa itu? ABK. ABK itu ada dua, ABK nelayan dan non-nelayan, yang selama ini dilayani di Kemenhub. Ini kan tidak ter-report dan tidak tercatat, connect dengan KBRI masing-masing,” katanya.
Rencananya, melalui revisi ini, penanganan tenaga kerja yang sea base akan dilakukan oleh BNP2TKI.
“Kalau sudah di BNP2TKI kan connect, dia kerja di mana, apa, sehingga kalau ada apa-apa ter-report. UU tadi sudah diarahkan oleh Pak Presiden supaya cepat diselesaikan, memperkuat posisi perlindungan tenaga kerja Indonesia, mempermudah proses dengan dilayani suatu badan pelayanan yang terpadu dan terintegrasi,” jelasnya.
“Kewenangannya ditambah dengan sea base tadi. Menjadi benar-benar terpadu satu pintu. Selama ini kan sebagian di Menaker, sebagian di Kemenhub. La ini nanti murni kementerian jadi regulator, kemudian badan ini menjadi operator pelayanan tapi berkoordinasi, bertanggung jawab, kepada Presiden dan berkoordinasi melaporkan garis komandonya kepada Menteri Tenaga Kerja,” tambah Nusron. dtc