Sarolangun, AP – Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat pekan lalu, mulai menggelar sidang perdana atau sidang pendahuluan gugatan perolehan suara di Pilbup Sarolangun, atas gugatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut satu Drs HM Madel-H Musharsyah SE (Madel-Har). Dalam hal ini, KPU Sarolangun berstatus termohon atau tergugat.
Dalam sidang tersebut, sedikitnya empat ratusan C1 dan C1 Plano dianggap bermasalah, sehingga keabsahaannya diragukan, karena pihak KPPS hanya menandatangani tanpa disertai stempel.
“Betul, sidang pendahuluan sudah digelar, seluruh dalil-dalil gugatan disampaikan, rata-rata menyangkut tidak distempelnya C1 dan C1 Plano kurang lebih empat ratusan TPS,”ujar Ahyar, SThI Ketua KPU Sarolangun kepada awak media kemarin.
Ditambahkan Ahyar, dengan beberapa dalil-dalil yang diajukan pemohon, pihaknya masih optimis akan menang di MK, karena menurut undang-undang tidak ada keharusan untuk distempel pada C1 dan C1 Plano, melainkan hanya ditandatangani petugas KPPS.
“Distempel boleh, tidak distempel juga tidak jadi masalah, asalkan ditandatangani, makanya kita tetap optimis,”tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Ahyar, pihak KPU Sarolangun telah membawa berkas-berkas yang dituduhkan tersebut ke MK.
“Selasa (21/3) sidang lanjutan, dengan agenda jawaban termohon, makanya ratusan C1 dan C1 Plano yang dituduhkan akan kita sampaikan ke MK,”jelasnya. luk