Kualatungkal, AP – Terkait penangkapan narkotika jenis sabu seberat 8,4 kg beberapa waktu lalu di pelabuhan Marina batam Kualatungkal, membuktikan jika Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) merupakan wilayah stategis keluar masuknya barang haram tersebut. Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar mewarning para PNS dilingkup Pemkab Tanjabbar untuk tidak bermain dengan narkoba apa lagi mengunakan ataupun pengedar narkotika.
Jika terbukti mengunakan narkoba baik PNS mau staf yang bekerja di Pemkab Tanjabbar akan mendapatkan sangsi tegas bahkan pemecatan.
Wakil Bupati Tanjabbar Drs. H. Amir Sakib saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,4 kg di Polres Tanjabbar, kepada sejumlah awak media menyampaikan bagi seluruh PNS yang ada di Tanjabbar untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun. Jika terbukti menggunakan atau pengedar maka akan mendapat sangsi tegas bahkan pemecatan, Selasa (21\03).
“Sangsi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, jika fatal tidak menutup kemungkinan dipecat. Untuk itu saya himbau bagi PNS jangan terlibat dengan urusan narkoba,” kata Wabup.
Wabup juga sempat mengatakan jika dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tes urin bagi seluruh PNS yang ada di lingkup pemkab Tanjabbar. Dengan bekerja sama dengan BNN Provinsi, dan itansi, wacana ini merupakan bentuk pemkab memberantas narkoba dikalangan Pegawai negri sipil PNS.
“Ini baru wacana, namun dalam waktu dekat kita akan melakukan tes urine,” ujarnya.
Terkait penggagalan transaksi narkotika jenis sabu dengan sekala nasional oleh kepolisian Tanjabbar dan jajarannya, Pemkab melalui Wakil Bupati menyampaikan apresiasi yang sangat besar atas kesigapan pihak kepolisian.
“Pemkab Tanjabbar tetap mendukung penuh pihak kepolisian untuk memberantas narkoba lhususnya di wilayah Tanjabbar,” bebernya. Her