Sengeti, AP – Sejak januari hingga Februari 2017 ini setidaknya terdata sekitar 3000 nama yang melakukan perekaman e-KTP di Dukcapil Kabupaten Muarojambi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Rizal selaku kabid pemanfaatan data dan Inovaso Pelayanan Dukcapil Muarojambi, saat dijumpai diruang kerjanya.
“Data pastinya saya tidak ingat, tapi perbulannya itu lebih dari 1500 yang melakukan perekaman. Jadi bila ditotal, dari januari hingga februari sekitar 3000 yang melakukan perekaman E-KTP,” sebutnya
Sementara itu dikatakan juga oleh Rizal, permasalahan yang dihadapi pihaknya yakni ketersediaan Blanko yang saat ini belum terpenuhi khusus didukcapil Muaro Jambi.
“Blanko ktp masih kurang diperkirakan bulan april baru masuk. Soalnya di pusat sekarang sedang memasuki tahapan kedua untuk ketersediaan blanko, Sekarang sedang dilakukan kontak pengadaan blanko, diperkirakan pertengahan maret ini dimulai dan mencari pemenang tendernya. Kalau sudah ada, insya allah april baru dimulai pendistribusian,” terangnya.
Menurut Rizal, kebutuhan blanko e-KTP tidak bisa dipastikan berapa jumlah kebutuhannya. Namun, diperkirakan berjumlah 20 ribuan. Menanggapi hal tersebut, pihak dukcapil sementara waktu menggantikannya menggunakan surat keterangan KTP-EL.
“Sampai sekarang sesuai edaran akan tetap menggunakan surat pengganti keterang ktp-el yang disertai barcode, yang bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat,” sebutnya.
Dirinya juga menampik bila adanya pungli terhadap pembuatan e-KTP. Kebanyakan yang melakukan perekaman data adalah para pemula atau remaja yang baru saja menamatkan sekolahnya.
“tidak ada pungli, kalau ada blanko ya kita cetak, kalau tidak ada tidak kita cetak. Biarpun dibayar berapapun, blanko saja tidak ada otomatis printer banyak tidak beroperasional karena,” tegasnya.
“Yang banya para pemula, ya tergantung kebutuhannya tidak mesti untuk melamar kerja. Surat keterangan itu juga bisa digunakan untuk mengurus SIM misalnya,” tandas Rizal.
Saat ini untuk kabupaten muaro jambi perekaman E-KTP sudah merat karena dibantu oleh tiap pihak kecamatan. Pengurusan sendiri sehari saja sudah bisa selesai, dengan syaratnya adalah foto kopy kk. dsa