Muarasabak, AP – Menanggapi berbagai keluhan soal pengurangan besaran honor Guru PAUD, sejak dilimpahkan ke pemerintahan desa. Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) akan duduk bersama guna membahas persoalan tersebut. Dengan harapan, besaran honorer guru PAUD tersebut dapat dinaikan seperti saat dikelola Dinas Pendidikan.
Ketika honor Guru PAUD masih dikelola Dinas Pendidikan, para Guru PAUD menerima gaji sebesar Rp. 400 ribu per bulan. Namun setelah dikelola pemerintahan desa setempat, besaran honor yang diterima Guru PAUD diserahkan sepenuhnya kepada pihak aparatur desa. Dimana rata-rata Guru PAUD tersebut menerima sebesar Rp. 300 ribu perbulan.
“Kami sebenarnya tidak dapat berbuat banyak soal ini, karena telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak aparatur desa. Namun minimal pada pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) nanti, kami dapat memberikan gambaran bahwa gaji Guru PAUD itu saat dikelola oleh kami besarannya sekian,” papar Ratijo, selaku Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim.
“Rencananya pertemuan dengan DPMD akan digelar besok (hari ini,red),” tambahnya.
Persoalan besaran Guru PAUD sejak dikelola desa mulai awal 2017 ini memang rancu. Dari informasi yang diterima pihak Dinas Pendidikan terang Ratijo, ada desa yang jumlah guru PAUD nya lebih banyak ketimbang desa lain. Namun desa tersebut berani mengambil kebijakan, untuk memberikan besaran honor lebih besar ketimbang besaran honor saat di kelola Dinas Pendidikan.
“Sementara ada juga desa yang jumlah Guru PAUD nya lebih sedikit, tapi besaran honor yang diberikan lebih kecil ketimbang besaran honor saat dikelola Dinas Pendidikan,” ungkap Ratijo.
“Ini yang akan kita cari benang kusutnya dimana, mudah-mudahan setelah pertemuan besok, pihak desa minimal dapat memberikan besaran honor sama dengan yang telah diberikan Dinas Pendidikan sebelumnya,” tambahnya.
Selain membahas soal besaran honor Guru PAUD yang dikelola aparatur desa. pada pertemuan tersebut juga akan dibahas seputar Permendikbud nomor 137 tahun 2014, tentang standard nasional PAUD.
Pasalnya terang Ratijo, ada beberapa aparatur desa yang telah salah persepsi tentang pengertian PAUD. Dimana pihak desa tersebut hanya mengklaim hanya akan membayar honor PAUD saja, sementara pendidikan serupa seperti Taman Bermain, Taman Kanak-Kanak dan lain sebagainya. Pihak desa tersebut enggan membayar honor guru, karena merasa bukan menjadi kewenangannya.
“Padahal yang namanya PAUD, TK, atau TB dan lain sebagainya itu sama, jadi telah terjadi salah persepsi dalam hal ini. Kemudian kita juga nanti akan membahas soal perbandingan antara jumlah murid dan Guru PAUD yang juga diatur dalam Permendikbud nomor 137 tahun 2014,” tandasnya. fni