Bangko, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin tidak akan memberi toleransi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau jajarannya yang terjebak melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam melayani masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin H. Al Haris di sela-sela kesibukannya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait pengeluaran surat izin usaha ke sejumlah tempat dalam Kota Bangko, Kamis (23/03) kemarin.
“Saya akan sikat hapis para pelaku pungli yang menghambat kelancaran dalam pelayanan kepada masyarakat. Satgas Saber Pungli akan terus beropersi memantau aksi pungli di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Bupati.
Untuk itu bupati berharap pejabat publik yang berada di jajaran Pemkab Merangin, harus mawas diri dan berupaya memperbaiki kinerjanya dalam melayani masyarakat.
Bupati minta agar para pejabat berpikir ribuan kali untuk mempraktekkan perbuatan yang menyengsarakan rakyat tersebut. Satgas Saber Pungli akan menindak siapapun, dalam hal ini pejabat pemerintah atau abdi masyarakat yang berani melakukan praktek pungli.
“Tim Saber Pungli di dalamnya melibatkan pihak Kepolisian, Kejari, serta OPD sendiri, terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda), Bupati, serta Wakil Bupati, namun yang berhak melakukan penangkapan tetap Kepolisian,” terang Bupati.
Ditegaskan bupati, target operasi tim pemberantas korupsi ini tidak hanya di tingkat OPD, namun juga akan melakukan pengawasan ke tingkat desa. Mengingat, kucuran dana ke desa melalui Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sangatlah besar.
“Untuk tingkat desa, jelas hal itu juga butuh pengawalan dan pengawasan agar dana tersebut benar-benar dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bukan justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Bupati. Nzr