Jambi, AP – Anggota Kepolisian Daerah Jambi menggerebek kembali gudang minuman keras ilegal di RT 14, Kelurahan Bagan Pete, Alam Barajo.
Penggerebekan oleh tim gabungan Subdit I dan IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengamankan sebanyak ribuan botol atau 120 dus minuman keras merek colombus dan Mc. Donal tanpa dokumen resmi atau illegal, Kamis (23/03).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan salah satu pekerja atau anak buah pemilik gudang minuman keras tersebut, sementara pemilik gudang berhasil kabur.
“Iya, tadi kami lakukan penggerebekan minuman keras diduga ilegal di salah satu gudang kawasan Jalan Lingkar Selatan. Namun, saat penggerebekan, pemilik gudang berhasil kabur sebelum tim tiba,” kata Kasubdit I Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Guntur Saputra saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di lokasi penggerebekan itu.
Ia mengatakan polisi melakukan penggerebekan di tempat itu kali kedua. Kali ini, juga masih ditemui ratusan dus minuman keras tanpa izin resmi.
“Ini sudah kedua kali gudang ini kami gerebek. Surat-surat memang belum ada dan yang jelas terkait dengan hal ini polisi masih terus melakukan penyelidikan lagi. Saksi itu akan kami periksa terlebih dahulu di Mapolda Jambi untuk pengembangannya,” kata Guntur.
Sebelumnya, Polda Jambi juga telah melakukan penggerebekan rumah sebagai tempat pemalsuan minuman keras bermerek dan pengoplosan yang dilakukan oleh salah satu bos pemilik tempat hiburan malam terkenal di Kota Jambi.
Kini, kasus pemalsuan dan pengoplosan minuman keras bermerek tersebut masih dalam pelengkapan pemberkasan perkara tersangka Acai, pemodal aksi pemalsuan minuman keras itu. ant