Tambahan Bukti yang Diserahkan Penggugat
Sengeti, AP – Sidang lanjutan perkara sengketa kepemilikan lahan kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Rabu, (22/03) kemarin. Dalam sidang beragenda pembuktian ini, tergugat satu dan dua menyerahkan bukti atas haknya selaku pemilik lahan. Sementara penggugat melalui kuasa hukumnya, juga tampak menyerahkan bukti tambahan.
Sidang lanjutan yang dimulai sekitar pukul 11:00 WIB kemarin, dipimpin Hakim Ketua Edi Subagiyo. Majelis hakim memeriksa dan mengkroscek satu persatu berkas bukti yang diajukan masing-masing pihak. Secara umum, bukti yang diserahkan tergugat 1 dan 2 merupakan berkas yang sebelumnya pernah berperkara di PTUN Jambi, diperkuat dengan petikan putusan baik di PTUN Jambi maupun di tingkat banding PTUN Medan. Hasil yang menyatakan, bahwa pihak tergugat dalam hal ini, Muhammad Idrus dan Dulpiah, merupakan pemilik penuh atas lahan tersebut.
Disela sela persidangan, majelis hakim sempat bersitegang, lantaran pihak BPN tampak ragu menjawab pertanyaan majelis soal kepastian fhotocopy peta lokasi yang diketahui diperoleh dari juru ukur BPN tersebut, hingga akhirnya pihak BPN mengakui kebenaran peta itu.
Di lain pihak, penggugat pada persidangan kali ini juga menyerahkan sejumlah bukti. Salah satunya adalah bukti pembayaran pajak atau PBB. Dimana menurut kuasa hukum tergugat Dulpiah, Ujang Saleh, jika bukti yang dilayangkan penggugat tersebut tidak mutlak jika ia merupakan pemilik lahan dimaksud. Sebab, pihaknya juga memiliki bukti yang sama di atas objek yang sama pula.
Sementara pihak tergugat 3 dalam hal ini BPN Kabupaten Batanghari, menyatakan tidak lagi menyerahkan bukti BPN Batanghari beralasan, bahwa seluruh berkas sebelumnya telah diserahkan kepada pihak BPN Kabupaten Muarojambi. Usai memeriksa berkas, majelis hakim lalu menutup persidangan. Sidang akan kembali digelar selama tiga pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat dan dilanjutkan dengan sidang lapangan atau ps yang dijadwalkan pada tanggal 7 april mendatang.bds