SAROLANGUN,AP – Unsur porum komunikasi pimpinan daerah ( forkompinda ) Kabupaten Sarolangun Kamis 23/3 kemarin di Halaman Gedung Kejari Sarolangun memusnahkan dengan cara membakar barang bukti hasil kejahatan pidana umum tahun 2014-2017.
Barang bukti yang di bakar berupa 44 lembar uang palsu, 43,72 gram satu paket ganja.dan jenis barang lainnya
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Ikhwan Nurhakim mengatakan bahwa barang bukti yang di musnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini sudah inkrah,dan terdakwa sudah di vonis hakim pengadilan ” tegas kajari.luk